Kriminalitas Regional

Terungkap, Prajurit TNI AD Jual Senjata dan 13.431 Butir Amunisi ke KKB Hanya untuk Foya-foya

Terungkap, Prajurit TNI AD Jual Senjata dan 13.431 Butir Amunisi ke KKB Hanya untuk Foya-foya

Editor: Didik Triomarsidi
ANTARA/Evarukdijati
Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB).

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Dihantui Ketakutan! Duterte Siap Lockdown Ibu Kota Filipina, Stop Salaman, Blokade Segala Arah dll

Sosok Ini Sorot Masa Depan Hubungan Luna Maya - Herjunot Ali, Tak Ada Harapan bagi Eks Ariel

5 Prestasi Memukau Manchester United saat Bungkam LASK, dari Cetak 5 Gol hingga Buka Puasa James

Hasil All England Open 2020-Diawali Insiden Kok Tersangkut di Raket, Jadi Pertanda Sial Fajar/Rian

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu,

Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya ",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved