Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu

VIDEO Direktorat Narkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Lebih Sabu

Direktorat Narkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Lebih Sabu

Tayang:
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan di bawah Kapolda Irjen Yazid Fanani sangat 'garang' dalam pemberantasan narkoba.

Baru sekitar satu pekan ungkap peredaran narkoba sebanyak 22,7 kilogram sabu, jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalsel kembali menggagalkan peredaran sekitar 200 kilogram lebih sabu.

Penangkapan di satu daerah di Kabupaten Tabalong.

Dalam penangkapan itu satu tersangka pembawa sabu diringkus petugas.

VIDEO Dinas PMD Kalsel Gelar Rakor PMD se Kalsel, Ini Harapan Kadis PMD Kalsel

VIDEO Biddokes Polda Gelorakan Tangkal Virus Corona dengan Gerakan 10.000 Langkah

VIDEO Tradisi Bakti Sujud Mencuci Kaki Orangtua, Siswa SMAN 2 Banjarmasin Berderai Air Mata

Informasi diperoleh, penangkapan ini di bawah komando langsung Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra.

Begitu ada info barang mau masuk, petugas bergerak melakukan pengamatan.

Tak mau buruan kabur, petugas dipimpin Wadir Narkoba AKBP Budi Hermanto bersama Kompol Ugeng Sudia Permana langsung bergerak melakukan lidik selama beberapa hari

Hingga petugas bergerak ke lapangan dan mendapati sebuah mobil mencurigakan di daerah Tabalong Jumat (13/3/2020) dinihari.

Kala dicegat, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ratusan bungkus sabu dalam mobil Pajero sport.

Info diperoleh sekitar 200 bungkus lebih sabu itu masing-masing beratnya sekitar 1 kilo.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dibawa ke Polda Kalsel,
Sabu yang termuat sekitar 9 tas besar ini tiba di Ditnarkoba Polda Kalsel, Jumat (13/3/2020) pukul 11.00 Wita.

Kapolda Irjen Yazid Fanani yang dikonfirmasi dengan singkat tak menampik adanya penangkapan tersebut.

(banjarmasinpost.co.id/irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved