Kriminalitas Regional
Jejak Kaki Diceceran Darah Lupa Dibersihkan, Pembunuhan Sadis Suami Istri di Tulungagung Terungkap
Jejak Kaki Diceceran Darah Lupa Dibersihkan, Pembunuhan Sadis Suami Istri di Tulungagung Terungkap
BANJARMASINPOST.CO.ID - Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22) dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang di PN Tulungagung, Rabu (11/3/2020).
Mereka didakawa membunuh suami istri asal Kecamatan Campurdarat, Tulungagung dengan sadis pada 5 November 2018 lalu.
Korban adalah Adi Wibowo alias Didik (56) dan Suprihatin (50).
“Kami pisahkan berkas perkaranya agar masing-masing terdakwa bisa menjadi saksi satu sama lain,” terang JPU Anik Partini seusai sidang dilansir dari Suryamalang.com.
Anik mengatakan hal memberatkan para terdakwa adalah menghilangkan nyawa dua orang, perbuatannya meresahkan masyarakat, dan keterangan terdakwa dianggap berbelit-belit saat sidang.
• Sindiran Sarita Abdul Mukti Jelang Gugatan Cerai Jennifer Dunn Heboh, Eks Faisal Harris Pamer Cincin
• Tantangan Keluarga Lina ke Teddy Pardiyana Cari Perhiasan Mantan Sule yang Raib, Singgung Kejujuran
• Jennifer Dunn Gugat Cerai Sang Suami, Ternyata Belum Resmi Pisah Saat Nikahi Faisal Harris
“Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa,” ujar Anik.
Gara-gara pajak motor
Kasus pembunuhan tersebut berawal saat Fernando yang akrab dipanggil Nando meminta tolong pada Didik dan istrinya untuk mengurus surat pajak motor.
Nando pun menyerahkan sejumlah uang. Namun hingga setahun berselang, surat pajak motor tak kunjung selesai.
Saat ditagih, Suprihatin mencaci maki Nando.
Karena emosi, Nando mencopot kaki meja marmer dan memukulkannya ke leher belakang Suprihatin sebanyak dua kali.
Ia kemudian menyeret tubuh Suprihatin dan membenturkan kepalanya ke dinding. Nando juga menusukkan ujung senapan angin miliknya ke kepala Suprihatin.
Rizal, rekan Nando juga sempat memukul Suprihatin dengan kaki meja marmer.
• Tangis Nenek Betrand Peto Saat Ultah Putra Asuh Ruben Onsu - Sarwendah, Chetryn Peto Malah Ucap Ini
“Setelah korban meninggal, Nando melihat ke kamar belakang dan melihat korban Adi Wibowo sedang tidur," kata JPU Anik Partini.

Nando lalu menyerang bagian leher belakang saat Adi Wibowo masih tertidur. Sementara Rizal menghapus jejak dengan cairan pembersih lantai.
“Rizal ini berperan berupaya menghapus jejak menggunakan cairan pembersih lantai. Dia juga yang ngepel bekas di lantai,” jelas JPU Anik.
Setelah menghabisi suami istri, Nando sempat membuang senapan angin yang ia bawa ke kebun jagung di belakang rumah korban.
Namun keesokan harinya, Nando kembali mengambi senapa angin itu dan dibawa kabur ke Kalimantan.
Mayat Suprihatin dan suaminya baru ditemukan tiga hari kemudian yakni pada 8 Noveber 2018 dalam keadaan membusuk.
Saat persidangan terungkap ada bekas kaki yang identik dengan kaki Rizal di rumah korban.
“Jadi terdakwa sempat mencopot sandal karena lengket di genangan darah korban. Karena itu bekas kakinya tertinggal di lokasi,” terang Anik.
• Sikap Ibunda Inul Daratista Kala Berfoto dengan Raffi Ahmad & Nagita Slavina Jadi Sorotan, Ada Apa?
• Kegalauan Maia Estianty Diungkapkan, Istri Irwan Mussry Singgung Soal Pensiun
Baca juga: Luapan Kekesalan Warga Saat Reka Ulang Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya
Penasehat hukum sebut terdakwa alami trauma psikis
Penasehat hukum terdakwa, Bambang Suhantoko menjelaskan dua kliennya telah mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Menurut Bambang, pencabutan BAP itu karena ada trauma psikis saat penangkapan di Kalimantan.
“Tidak tekanan selama penyidikan. Mungkin karena sebelumnya tidak pernah berususan dengan aparat, sehingga dia ketakutan,” terang Bambang.
Bambang menilai pencabutan BAP ini justru merugikan dua kliennya. Sebab pada akhirnya mereka dianggap tidak konsisten memberi keterangan.
Karena itu Bambang tidak heran jika JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Namun, Bambang siap akan menyampaikan materi yang bisa mematahkan dakwaan hakim.
“Kami sudah kumpulkan (bahan pembelaan) sejak dari persidangan sebelumnya.”
“Tapi sekarang masih prematur sehingga tidak bisa kami sampaikan,” ujar Bambang.
Bahan pembelaan antara lain kondisi lokasi kejadian yang didapat dari pemberitaan.
Dari foto dalam berita itu terlihat bahwa lokasi kejadian masih sangat rapi. Kaki meja yang disebut dalam tuntutan menjadi alat membunuh korban masih utuh dan pada posisinya.
“Dari fakta-fakta persidangan, kami cenderung bahwa ada pelaku lain. Dua terdakwa tidak ada motif,” tegas Bambang.
• Kebohongan Syahrini Diucap Reino Barack, Aisyahrani Akhirnya Beri Penjelasan Soal Adegan Video Klip
• Kegalauan Maia Estianty Diungkapkan, Istri Irwan Mussry Singgung Soal Pensiun
• Tantangan Keluarga Lina ke Teddy Pardiyana Cari Perhiasan Mantan Sule yang Raib, Singgung Kejujuran
Jika motif pembunuhan itu karena pengurusan surat-surat kendaraan, seharusnya ada bukti suratnya. Dia menilai motif itu terkesan dicari-cari.
Apalagi satu bukti yang disampaikan JPU adalah bekas tapak kaki.
Menurutnya, secara teori tidak ada identifikasi berdasarkan telapak kaki, karena tapak kaki antara satu orang dan yang lain bisa saja sama ukurannya.
Berbeda dengan sidik jari (finger print) yang berbeda-beda antara satu orang dengan yang lain.
“Kalau finger print pasti kuat dan diakui, karena setiap orang punya sidik jari yang spesifik,” tegasnya.
• Sindiran Sarita Abdul Mukti Jelang Gugatan Cerai Jennifer Dunn Heboh, Eks Faisal Harris Pamer Cincin
• Tangis Nenek Betrand Peto Saat Ultah Putra Asuh Ruben Onsu - Sarwendah, Chetryn Peto Malah Ucap Ini