Berita Banjar
Khawatir Aparatur Desa Jadi Anggota PPK/PPS, Begini Upaya Dinas PMD Banjar
Khawatir aparatur desa jadi anggota PPK/PPS, begini upaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Banjar
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemilihan umum kepala daerah serentak bakal digelar pada 23 September 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banjar pun mulai sibuk melakukan tahapan pemilu.
Di antaranya merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa. Seleksi PPK telah rampung dan telah dilakukan pelantikan 100 orang anggota PPK se-Kabupaten Banjar pada 20 kecamatan pada dua pekan lalu.
Saat ini KPUD Banjar sedang melakukan seleksi calon anggota PPS. Setelah pendaftaran berakhir pekan lalu, sekarang masih berlanjut pada pelaksanan tes wawancara dan lainnya.
Muncul kekhawatiran sejumlah kalangan masuknya aparatur desa pada struktur PPK atau PPS. Jika itu terjadi dikhawatirkan pekerjaan utama terbengkalai atau tak maksimal sehingga berpengaruh pada pelayanan masyarakat.
• Menteri BUMN Erick Thohir Akan Jalani Tes Virus Corona Pasca Menhub Budi Karya Positif Covid-19
• Babak Baru Kasus Medina Zein Lawan Irwansyah & Zaskia Sungkar Diungkap Lukman Azhari, Berlanjut!
• Walikota Bogor Bima Arya & Istri Masuk ODP Virus Corona Sepulang dari Turki, Ini Penyebabnya
• Respon Isu Virus Corona di Tanbu, Sekda H Rooswandi Salem Harapkan Masyarakat Tak Panik
Mereka berharap Pemkab Banjar melalui Dinas PMD bersikap tegas jika mendapati hal tersebut. Apalagi sesuai Undang-ubdang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, aparatur desa dilarang merangkap jabatan.
"Selain tugas pokok bakal tak maksimal ditunaikan, itu juga rangkap gaji dari negara/daerah. Lebih baik diberikan kesempatan bagi warga lainnya," sebut Rahman, warga Martapura, Minggu (15/3/2020).
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Banjar H Syahrialuddin mengakui memang ada larangan terkait hal tersebut. Termasuk dalam Perda 12 tahun 2018 dan Perbupn1/2018 yang menjabarkan UU 6/2014.
"Namun masih ada perbedaan penafsiran mengenai regulasi itu, apakah.yang dilarang tersebut terhadap jabatan yang bersifat permanen ataukah juga terhadap jabatan adhoc," sebutnya.
Ia mencontohkan jabatan permanen contohnya anggota KPUD. Sedangkan jabatan pada PPK atau PPS hanya sementara atau berjangka waktu pendek (adhoc).
Dikatakannya, hal tersebut terutama pada kalangan kepala urusan di pemerintahan desa. Sedangkan untuk kalangan kepala desa dan sekretaris desa (sekdes) memang tak diperkenankan.
"Karena itu kami akan berkonsultasi tentang hal ini dengan Bagian Hukum Setda dan pihak terkait lainnya," sebut Syahrialuddin.
• Potret Ayu Ting Ting Dekap Betrand Peto Saat Ultah Putra Ruben Onsu & Sarwendah Jadi Sorotan
• Disaat Menhub Budi Karya Positif Corona, Ada Kabar Baik dari Jubir Covid-19 Terkait Pasien Sembuh
• Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Sebut 3 Pasien Baru Masuk Ruang Isolasi, Suciati: Gejala Batuk Pilek
Pejabat eselon II di Bumi Barakat ini menuturkan dalam beberapa kasus di negeri ini, justru kadang pihak KPUD yang meminta pemerintah daerah agar aparatur desa diizinkan membantu pelaksanan tugas di PPK/PPS.
"Seperti yang kita ketahui, SDM di desa itu kan terbatas sekali. Apalagi yang berada di pelosok. Nah, hal-hal seperti inilah yang harus kita pikirkan bersama. Jangan sampai justru kemudian penyelenggaraan pemilu di desa menjadi tersendat akibat kekurangan SDM pada PPK atau PPS," sebutnya. (banjarmasinpost.co.id/roy)
