Berita Banjar

Dampak Virus Corona, Kantor Pajak Martapura Tutup, Layanan Dilakukan Pertelpon dan Email

Mencegah penyebaran virus corona, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura tutup

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/idda royani
Cegah corona, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura tutup. Layanan tatap muka ditiadakan sejak 16 Maret hingga 5 April. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Mewabahnya penyakit mematikan yang disebabkan virus corona (covid-19) kian memunculkan dampak yang luas. Sejumlah institusi mulai meliburkan kantor.

Sejumlah sekolah dan kampus di Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mulai meniadakan aktivitas tatap muka dan diganti secara daring. Termasuk Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura yang berada di kawasan Jalan A Yani Kilometer 39, Martapura.

Pantauan banjarmasinpost.co.id, Selasa (17/3/2020) pagi beberapa orang yang hendak berurusan di KP2KP Martapura terpaksa balik kanan. Mereka heran melihat pintu masuk dan pintu keluar tertutup rapat oleh pagar besi.

Ada banner berukuran sekitar 1x1 meter yang dipajang di pagar besi tersebut. Isinya berbunyi; Pelayanan Tatap Muka Berhenti Sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19.

Selain Imbauan ke THM, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Tiadakan Agenda Wisata Termasuk Car Free Day

BREAKING NEWS : Wali Kota Banjarmasin Imbau THM Tutup Sampai 14 Hari karena Virus Corona

VIDEO Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara Amankan Pelaku Narkoba, 10 Paket Sabu Ada di Pagar Seng

Ifan Seventeen Kembali Gandeng Citra Monica di Momen Spesial Ini, Ada Apa?

Pada banner tersebut disebutkan pengumuman itu berlaku sejak 16 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Dicantumkan pula nomor telepon dan alamat email yang bisa diakses sebagai sarana pelayanan non-tatap muka.

Setelah membaca pengumuman di banner itu, mereka balik kanan. "Kaget saya kok kantornya tutup padahal kan ini hari kerja. Ternyata karena corona ya," ucap Hasan, warga Sungaisipai, Martapura.

Ia mengatakan bermaksud hendak melakukan pelaporan SPT tahunan perorangan. "Kalau tutup begini bagaimana nanti kalau jadi terlambat melaporkan SPT," keluhnya.

Dikonfirmasi melalui telepon mengenai hal itu, Kepala KP2KP Martapura Herry Sukoco didampingi stafnya Argento menerangkan peniadaan pelayanan secara tatap muka tersebut menindaklanjuti intruksi dari Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh kantor pajak se-Indonesia melakukan hal yang sama.

TUTUP - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura tutup. Layanan tatap muka ditiadakan sejak 16 Maret hingga 5 April.
TUTUP - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura tutup. Layanan tatap muka ditiadakan sejak 16 Maret hingga 5 April. (banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Argento menambahkan meski pelayanan tatap muka ditiadakan, namun pelayanan terhadap masyarakat khususnya pada para wajib pajak tetap berjalan. Hanya saja kini melalui bentuk lain yakni komunikasi via telepon, sosial chat serta di akun media sosial.

"Mengenai pengugmuman peniadaan pelayanan tatap muka tersebut sudah kami informasikan juga melalui berbagai linimasa tersebut," jelasnya.

Virus Corona Merebak, Permintaan Sarang Burung Walet di Kalteng Melonjak, 1 Kg Capai Rp 11 Juta

Jadwal Liga Champions yang Live SCTV Kena Imbas Virus Corona, Format Baru Saat Wabah Covid-19

Video Jelang Rafathar Sunat, Anak Raffi Ahmad & Nagita Slavina Tolak Hadiah dari Baim Wong

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin berurusan di KP2KP dapat menghubungi nomor telepon 05114721677 atau social chat pada nomor 089690284288 serta via email dengan alamat kpp.732@pajak.go.id.

Lebih lajut mengenai pelaporan SPT perorangan tahun 2019, sebut Argento, wajib pajak tak perlu risau karena batas waktu (deadline) diundur hingga 30 April 2020 mendatang dari semula 31 Maret 2020. "Dan, tidak ada denda," tegasnya. (banjarmasinpost.co.id/idda royani)

BPOST GROUP/ROY
TUTUP - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura tutup. Layanan tatap muka ditiadakan sejak 16 Maret hingga 5 April.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved