Kriminalitas HSU
Satresnarkoba Polres HSU Amankan Pelaku Narkoba, Selipkan Paketan Sabu di Pagar Seng
Satresnarkoba Polres HSU Amankan Pelaku Narkoba, Selipkan Paketan Sabu di Pagar Seng
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Sepuluh paket sabu ditemukan petugas Satresnarkoba Polres HSU dalam penggerebekan, Senin (16/3/2020) siang sekitar pukul 14.55 Wita.
Saat itu petugas melakukan upaya penangkapan terhadap Irpan alias Adat (52), di rumah Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Paketan sabu itu bisa didapatkan petugas setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dimana paketan sabu tersebut disimpan pelaku dengan cara menyelipkan di antara pagar seng rumahnya.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasatresnarkona Iptu Siswadi, Selasa (17/3/2020) membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
• Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Ditangkap Polisi, Kali Ini Terkait Kasus Narkoba!
• Susul Tom Hanks, Bintang Film Avengers Ini Positif Virus Corona, Idris Elba Ungkap Fakta Ini
• Benarkah Uang Kertas Bisa Jadi Media Penularan Virus Corona? Ternyata Begini Penjelasan Ahli
"Ini juga dalam rangka menggelar program inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) dengan berhasil ungkap kasus Narkoba sebagaimana dalam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Dari informasi didapat, ulah pelaku terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
Penyelidikan ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dengan mendatangi rumahnya.
Pelaku yang tidak mengira dengan kedatangan petugas tak bsia berbuat banyak, apalagi ditemukan barang bukti.
Barang bukti yang didapatkan berupa jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat kotor 3.72 gram atau dengan berat bersih 1.92 Gram.
Kemudian juga ada barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna hitam yang jadi tempat menyimpan sabu.
Dua buah sedotan yang dibuat jadi sendok, satu buah dompet warna biru tua, satu bungkus plastik piper klip.
Juga ada uang tunai Rp 1.970.000, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah plastik warna hitam, satu buah handphone nokia warna biru lengkap dengan sim card dan
satu buah kotak handphone merem Advan.
Selain mengamankan satu pelaku dengan 10 paket sabu, sehari sebelumnya juga ada diamankan satu pelaku sabu lainnya.
Pelaku yang diamankan Ahmad Sabirin alias Amat (30), warga Desa Panangkalan, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.