Berita Banjarmasin

Datangi DPRD, Ini 9 penolakan dalam RUU Omnibus Law Diungkap Serikat Pekerja Tabalong

Datangi DPRD, Ini 9 penolakan dalam RUU Omnibus Law Diungkap Serikat Pekerja Tabalong

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/reni kurnia wati
Forum Komunikasi Serikat Pekerja Mandiri (FSKM) site Adaro menyampaikan sikap dan aspirasi ke DPRD Tabalong terkait RUU Omnibus Law. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Forum Komunikasi Serikat Pekerja Mandiri (FSKM) site Adaro menyampaikan sikap dan aspirasi ke DPRD Tabalong mengenai rencana undang undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Rombongan serikat pekerja diterima langsung oleh Ketua Komisi III Supoyo dan beberapa anggota DPRD lainnya, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabalong Syaiful Ikhwan serta Bagian Hukum Setda Tabalong, Kamis (19/03/2020).

Ageng Prasongko Ketua FKSPM mengatakan setelah mempelajari dari rencana undang undang Omnibus Law Cipta Kerja, ternyata banyak yang menyulitkan pekerja.

“Proses pembahasan undang undang ini kami anggap juga sangat cepat, karenanya kami melakukan penolakan terhadap beberapa hal yang terkandung didalam rancangan undang undang omnibus law cipta kerja,” ujarnya.

Hasil Tes Sampel Corona Lambat, Muslim Rencanakan Surati Kemenkes Manfaatkan Labkes Kalsel

Pulang dari Tugas di Yogyakarta, 2 Pegawai Dinsos Banjarmasin Diisolasi Satu Minggu

Sikap Tak Biasa Maia Estianty Soal Virus Corona, Irwan Mussry & Putra Ahmad Dhani Terdampak

Ucapan Raffi Ahmad Bikin Syahnaz Tersinggung, Terjadi Saat Suami Nagita Slavina Gendong Zayn

Setidaknya ada sembilan point yang merurut mereka menyulitkan dan merugikan pekerja. Diantaranya adalah Hilangnya upah minimun yang diganti dengan upah perjam dengan jam kerja 40 jam perminggu untuk mendapatkan UMP.

“Ini dikhawatirkan bisa penambahan jam kerja dalam waktu satu hari, dan jumlah hari kerja dikurangi. Atau bisa juga jam kerja dikurangi sehingga pendapatan pekerja juga ikut berkurang,” ujarnya.

Keberatan lain dengan adanya undang undang ini adalah hilangnya pesangon, PHK yang mudah dilakukan oleh pihak perusahaan dan karyawan kontrak bisa dilakukan seumur hidup.

Hal ini dianggap merugikan pekerja karena tidak adanya kejelasan terhadap status pekerja. Berkaitan dengan ini juga mengakibatkan outsourching bisa dilakukan seuur hidup.

Undang undang Omnibus law cipta kerja yang dianggap tidak selaras dengan kesejahteraan pekerja adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) boleh masuk meski tanpa keahlian khusus.

“Hal ini dikhawatirkan bisa berdampak pada banyaknya pengangguran bagi anak bangsa, keberatan lain adalah hilangnya jaminan sosial dan hilangnya sanksi pidana pada pihak pemberi kerja dimana sebelumnya bisa dilakuakn jika tidak memberikan hak pekerja,”ujarnya.

Dengana danya pertemuan ini diharapkan bisa disampaikan ke pemerintah pusat karena draft undang undang ini sudah diserahkan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan pada 23 Maret mendatang.

Terpisah Ketua Komisi III Supoyo mengatakan undang undang Omnibus law cipta kerja ini juga berkaitan dengan ketentuan lain yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

VIDEO Menegangkan! Proses Evakuasi Ular Sepanjang 4 Meter oleh Animal Resque UPT Damkar Banjar

Dua Pasien di RSUD Boejasin Pelaihari Dipulangkan, Muslim Sebut Bukan Corona

Salat Jumat Ditiadakan, MUI Keluarkan 9 Fatwa Terkait Penyelenggaraan Ibadah saat Wabah Virus Corona

“Kami akan menyampaikan langsung kepada anggota DPR RI mengenai point point yang dinilai tidak tepat untuk diberlakukan dan semoga menjadi pertimbangan, mengingat penolakan juga datang dari berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi untuk mencari jalan keluar dari point penolakan yang jabarkan oleh FKSPM yang nantinya disampaikan ke DPR RI. (banjarmasinpost.co.id/reni kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved