Wabah Virus Corona

Salat Jumat Ditiadakan, MUI Keluarkan 9 Fatwa Terkait Penyelenggaraan Ibadah saat Wabah Virus Corona

Salat Jumat Ditiadakan, MUI Keluarkan 9 Fatwa Terkait Penyelenggaraan Ibadah saat Wabah Virus Corona

Editor: Didik Triomarsidi
mui.or.id
Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Virus Corona. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas meminta pelaksanaan sholat jumat di masjid di Jakarta ditiadakan. Begitu juga pelaksanaan ibadah agama lainnya yang dilaksanakan secara bersamaan.

Hal itu dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk mendukung keinginan Presiden Jokowi yang menghendaki ibadah dilaksanakan di rumah.

Untuk membantu tugas Pemerintahan Indonesia dalam menekan penyebaran virus corona baru COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa.

Deputi Pengembangan Pemuda MUI, M Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pada tanggal 16 Maret 2020, MUI meneguhkan komitmen dan kontibusi keagamaan dengan melakukan pembahasan dan mengeluarkan fatwa seputar penyelanggaran ibadah saat situasi terjadi wabah virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China ini.

Lahir di Wuhan Lalu Menyebar ke 150 Negara, Virus Corona Ternyata Bukan Rekayasa Genetika, Buktinya?

Kabar Terbaru Anak Angkat Cristiano Ronaldo, Martunis Siapkan Rumah di Kampung Halaman Sang Bintang

BREAKING NEWS - Anies Putuskan Salat Jumat di Jakarta Ditiadakan Selama 14 Hari Akibat Virus Corona

Maia Estianty Putuskan Berpisah dari Irwan Mussry demi Cegah Corona, Ibu Al El Dul Isolasi Diri

"Ini sebagai panduan keagamaan bagai masyarakat, khususnya masyarakat muslim di Indonesia agar tetap menjalanakan ibadah dan dalam waktu bersamaan ikut berkontibusi di dalam mencegah peredaran COVID-19," ucap Asrorun dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (19/3/2020).

Berikut 9 fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor 14 Tahun 2020:

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya alat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Antisipasi RS Penuh, Sejumlah Pengusaha Pinjamkan Hotelnya untuk Rawat Pasien Virus Corona

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak tertular COVID-19, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan led di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penyebaran rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, satlat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum den majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved