Berita Banjarbaru
Hasil Kelulusan Tes SKD Diumumkan, Kepala BKD Sebut Tes SKB Ditunda karena Corona
Pemprov Kalsel telah mengumumkan daftar peserta seleksi cpns yang lulus test SKB. Namun, test dipastikan ditunda karena corona
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Peserta Seleksi CPNS ramai mendatangi sejumlah instansi di Pemprov Kalsel menyusul diumumkannya hasil keluluran Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), Minggu (22/3/2020).
Diantaranya Elsa yang terlihat harus menelan kekecewan karena gagal untuk bisa melangkah ke tahap Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
"Tidak lulus ke SKB tidak masalah. Saya masih bisa ikut empar kali tes CPNS lagi, semoga di tahun selanjutnya bisa lulus," kata Elsa Pratiwi.
Dikonfirmasi, Kepala BKD Kalsel, Sulkan membenarkan bahwa sudah ada pengumuman bagi mereka yang berhak ke tes Seleksi Kampuan Bidang (SKB).
• 43 Ribu Warga China Positif Corona (Covid-19) Hari Ini, Pasien Disebut Tanpa Gejala Seperti di Wuhan
• Tim Gugus Tugas Perketat Pintu Masuk Kalsel Pasca 1 Positif Corona, Bangun Posko di Perbatasan
• Beda Tabiat Febby Rastanty & Natasha Wilona Diungkap Adik Verrell Bramasta, Ini Kata Athalla Naufal
• Anak Sule & Lina Datangi Rumah Teddy, Putri Delina Perlihatkan Kondisi Adik Tiri Rizky Febian
"Iya sudah ada kita umumkan hasil test SKD," kata Sulkan.
Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) pada 25 Maret. Namun mengingat edaran menpan RB dan mengingat adanya corona virus mengancam maka jadwal diundur.
"Ya untuk SKB diundur karena imbas Covid-19," kata Sulkan.
Sekedar diketahui, untuk Pemprov Kalsel, jumlah total yang dicari sebanyak 460 alokasi formasi. Jika dikali tiga, maka yang lulus ke SKB adalah sebanyak 1380 orang.
Adapun jumlah pelamar CAT kemari sebanyak 11 ribu orang.
Bagaimana di Pemko Banjarbaru? untuk Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru mencatat, dari 3.596 peserta SKD, ternyata hampir setengahnya atau 1.776 diantaranya tidak lulus passing grade.
Kabid Perencanaan dan Pembinaan Aparatur pada BKPP Banjarbaru, Fathur Rahman membenarkannya.
"Peserta yang tidak lulus SKD sebagian besar kesulitan di soal tes wawasan kebangsaan (TWK). Masih banyak peserta yang kesulitan mengerjakan soal, salah satunya soal TWK," katanya.
Ditambahkannya, selain kesulitan mencapai passing grade, beberapa peserta juga gagal lantaran tidak bisa mengikuti SKD.
"Kalau yang tidak ikut SKD sekitar 147 orang, itu dikarenakan memang tidak hadir atau gara-gara tidak membawa KTP dan kartu ujian sebagai syarat ikut tes," urainya
Dimana Pemerintah memutuskan menunda jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. SKB CPNS yang awalnya direncanakan pada 25 Maret 2020 diundur pelaksanaannya hingga menunggu ketetapan selanjutnya.
Penundaan jadwal itu menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah hingga tanggal 29 Maret 2020, serta imbauan Presiden Joko Widodo untuk bekerja di rumah atau _work from home_, dan menghindari keramaian.
Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB dengan CAT dan juga SKB yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
Penguman penundaan jadwal tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.
“Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran,” bunyi surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.
Meski ada penundaan jadwal SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23 Maret 2020.
Surat tersebut juga menjelaskan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB.
Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
• Satu Positif Corona di Kalsel, BBTKLPP Belum Bisa Uji Spesimen Karena Menunggu Ini
• BREAKING NEWS - Seorang Warga Kalsel Positif Corona, Gubernur Kalsel Sebut 1 dari 5 Pasien PDP
• Mundari Karya Usul Barito Putera di Bubarkan, Imbas Dihentikannya Kompetisi Liga 1 Indonesia
Penanganan penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa.
“Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi,” jelas surat tersebut. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)