CPNS 2020
KLIK Link Pengumuman Hasil Tes SKD 521 Instansi di CPNS 2019/2020 di Sini, Cek Juga sscn.bkn.go.id
Link Pengumuman Hasil Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 atau CPNS 2020 disajikan. Cek juga link sscn.bkn.go.id
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."
Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono.
Data terbaru dari BKN menyebutkan bahwa per Februari 2020, ada 199 jabatan fungsional. Sementara, untuk jabatan pelaksana, ada 3.417 di 51 bidang.
Materi SKB
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Adapun pelaksaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
Tes potensi akademik
Tes praktik kerja
Tes bahasa asing
Tes fisik atau kesamaptaan
Psikotes
Tes kesehatan jiwa
Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Jadwal SKB CPNS 2019
Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pada siaran pers BKN tanggal 17 Maret 2020 sudah disampaikan bahwa pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi passing grade dan 3x jumlah formasi.