Berita Banjarbaru
Pejabat Eselon IV Pemprov Kalsel Diminta untuk Bekerja dari Rumah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sudah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan bagi pejabat pengawas atau setingkat Eselon IV.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sudah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan bagi pejabat pengawas atau setingkat Eselon IV.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gt Burhanuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa memang ada revisi pada kebijakan sebelumnya.
"Kebijakan staf dan pegawai kontrak bekerja di rumah sudah berlaku sejak Senin, 23 Maret 2020. Kali ini ditambah dengan Eselon IV juga bekerja dari rumah," jelasnya.
• BREAKING NEWS- Kejar-kejaran dengan Perampok, Mobil Satlantas Polres Tanahlaut Terjun ke Rawa
• Jenazah di Kebun Bunga Banjarmasin Bakal Dibawa ke Kabupaten Hulu Sumgai Utara
• Tempat Zaskia Gotik & Sirajuddin Mahmud Isolasi Diri Cegah Virus Corona Disorot, Ini Aktivitasnya
• Masa Puncak & Berakhirnya Virus Corona Terungkap, Ini Kata Peneliti ITB & Ustadz Abdul Somad
Burhan, sapaanya, menjelaskan, bahwa Sudrat Edaran (SE) sebelumnya direvisi hingga terdapat kebijakan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemprov.
"Surat Edarannya direvisi, yang bekerja di rumah mulai Eselon IV atau pejabat pengawas sampai ASN atau staf dan pegawai kontrak. Sedangkan yang bekerja di kantor untuk memberikan layanan hanya dua level saja, yakni jabatan pimpinan tinggi atau Eselon II dan administrator atau Eselon III," urainya. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kantor-gubernur-kalsel-di-kota-banjarbaru.jpg)