Wabah Corona di Kalsel
Pelayanan di Kemenag Tapin Ditutup, Besuk Pasien RSUD Datu Sanggul Rantau Dibatasi
Dampak wabah virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), membuat kantor pelayanan publik menerapkan
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dampak wabah virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), membuat kantor pelayanan publik menerapkan kebijakan baru.
Seperti di tempat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, ditutup untuk menghindari tatap muka dengan para pemohon.
Spanduk pemberitahuan dipasang di pagar pintu masuk halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin.
Alternatif, pemohon diminta mengirim melalui fasilitas email, WhatsApp dan fasilitas daring lainnya.
Humas Kementerian Agama Kabupaten Tapin, Mursalin, Sabtu (28/3/2020), saat dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, membenarkan.
"Pelayanan di Kementerian Agama Kabupaten Tapin mencegah penularan wabah virus corona," katanya.
• Kesal Baim Wong Diam-diam Keluar Rumah saat Wabah Corona, Paula Semprot Ayah Kiano Pakai Disinfektan
• Pesan Terakhir Pasien Virus Corona di RSUD Kabupaten Tangerang, Titip Pesan ke Jokowi dan Terawan
• Dua Anggota DPRD Sidak RSUD Tanahbumbu, Juga Minta Pemkab Setop Sementara Penerbangan dari Makassar
• VIRAL Nikah di Tengah Wabah Virus Corona, Pasangan Ini Ijab Kabul Pakai Jas Hujan dan Masker
• Persiapan di Makkah Hampir Final, 1.815 Orang di Kalsel Telah Lunasi Biaya Haji
• 249 Pelamar CPNS di Kabupaten Hulu Sungai Utara Lolos untuk Ikuti Tahapan SKB
Sementara itu, sebagian warga di Kabupaten Tapin mengeluhkan pembatasan besuk pasien di RSUD Datu Sanggul, Kota Rantau.
Itu karena manajemen RSUD Datu Sanggul Rantau tak membolehkan pembesuk mengunjungi kerabatnya di ruangan rawat inap.
Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau, H Milhan, dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, tentang pembatasan keluarga pasien rawat inap membenarkan.
Menurut Milhan, pembatasan pasien rawat inap itu berhubungan dengan epidemi Covid-19.
"Kebijakan berlaku sejak 18 Maret 2020," katanya.
Ketentuan lainnya, pasien rawat inap tidak diperbolehkan dibesuk, harus mencuci tangan saat keluar dan saat masuk RSUD Datu Sanggul Rantau.
Pasien hanya boleh ditunggu oleh maksimal dua orang secara bergantian dan penunggu harus sehat jasmani dan rohani.
Semua pengunjung rumah sakit harus melalui pintu utama dan anak dibawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki area rawat inap. (Banjarmasinpost.co.idMukhtar Wahid)