Ramadhan 2020
Bagaimana Ibadah Ramadhan & Idul Fitri 2020 Jika Virus Corona Belum Reda? Ini Edaran PP Muhammadiyah
Wabah Virus Corona masih ada. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah
BANJARMASINPOST.CO.ID - Wabah Virus Corona masih ada. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Lewat surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, termasuk saat Ramadhan 2020 dan Idul Fitri 2020.
Adanya tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, Shalat Tarawih, dan Shalat Ied, jika wabah Virus Corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, mengatakan, semua tuntunan ibadah dalam kondisi darurat itu bisa dicabut dan semua pelaksanaan ibadah kembali seperti biasanya jika kondisinya sudah memungkinkan.
• dr Tirta Kutuk Aksi Buzzer Kala Wabah Virus Corona, Minta Setop Hujat Anies Baswedan dan Jokowi
• Tarif Endorse Muzdalifah Bikin Nia Ramadhani Tercengang, Istri Fadel Islami Patok Rp 450 Juta?
"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan objektif untuk kemaslahatan bersama," ujar Haedar saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Haedar menekankan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi wabah penyakit yang sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) ini.
"Hal yang penting pemerintah lakukan bagaimana agar mengambil langkah yang tegas dan seksama dalam menangani penularan Covid-19 secara nasional, terutama yang berkaitan dengan karantina wilayah jika memang sudah saatnya atas kajian yang seksama dari para ahli yang objektif," ujar Haedar.
"Sekarang daerah sampai tingkat lokal cenderung mengambil langkah 'karantina wilayah' sendiri-sendiri. Saatnya mengambil solusi terbaik untuk penyelamatan bangsa," lanjut dia.
Haedar mengingatkan, wabah penyakit ini merupakan ujian yang datangnya dari Tuhan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan akan bernilai ibadah.
Sementara, tindakan yang dengan sengaja membawa risiko penularan digolongkan pada tindakan buruk atau zalim.
Fatwa Muhammadiyah soal tuntunan ibadah
Selengkapnya, berikut tuntutan ibadah sesuai Fatwa Muhammadiyah melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Shalat 5 waktu di rumah
Pelaksanaan shalat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushola, untuk sementara waktu dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.