Ramadhan 2020

Bagaimana Ibadah Ramadhan & Idul Fitri 2020 Jika Virus Corona Belum Reda? Ini Edaran PP Muhammadiyah

Wabah Virus Corona masih ada. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah

Editor: Murhan
Humas Pemko Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani dan keluarga melaksanakan sholat Idul Fitri 1440 H di Lapangan Murjani Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Wabah Virus Corona masih ada. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Lewat surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, termasuk saat Ramadhan 2020 dan Idul Fitri 2020.

Adanya tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, Shalat Tarawih, dan Shalat Ied, jika wabah Virus Corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, mengatakan, semua tuntunan ibadah dalam kondisi darurat itu bisa dicabut dan semua pelaksanaan ibadah kembali seperti biasanya jika kondisinya sudah memungkinkan.

dr Tirta Kutuk Aksi Buzzer Kala Wabah Virus Corona, Minta Setop Hujat Anies Baswedan dan Jokowi

Tarif Endorse Muzdalifah Bikin Nia Ramadhani Tercengang, Istri Fadel Islami Patok Rp 450 Juta?

"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan objektif untuk kemaslahatan bersama," ujar Haedar saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Haedar menekankan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi wabah penyakit yang sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) ini.

"Hal yang penting pemerintah lakukan bagaimana agar mengambil langkah yang tegas dan seksama dalam menangani penularan Covid-19 secara nasional, terutama yang berkaitan dengan karantina wilayah jika memang sudah saatnya atas kajian yang seksama dari para ahli yang objektif," ujar Haedar.

"Sekarang daerah sampai tingkat lokal cenderung mengambil langkah 'karantina wilayah' sendiri-sendiri. Saatnya mengambil solusi terbaik untuk penyelamatan bangsa," lanjut dia.

Haedar mengingatkan, wabah penyakit ini merupakan ujian yang datangnya dari Tuhan.

Oleh karena itu, upaya pencegahan akan bernilai ibadah.

Sementara, tindakan yang dengan sengaja membawa risiko penularan digolongkan pada tindakan buruk atau zalim.

Fatwa Muhammadiyah soal tuntunan ibadah

Selengkapnya, berikut tuntutan ibadah sesuai Fatwa Muhammadiyah melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Shalat 5 waktu di rumah

Pelaksanaan shalat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushola, untuk sementara waktu dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan yang salah satunya melalui kontak langsung dengan penderita.

"Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.

Shalat Jumat diganti shalat Zuhur

Tuntunan selanjutnya, mengenai pelaksanaan shalat Jumat.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui surat edaran itu, menyebutkan, jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada kewajiban pengganti, yaitu shalat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Penggantian kalimat azan

Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa.

Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah.

Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (salatlah kalian di rumah masing-masing).

Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Shalat tarawih di rumah

Shalat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing, jika kondisi wabah virus corona masih mengkawatirkan.

Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sebagainya.

Umat Islam melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (5/5/2019). Salat tarawih pertama ini sebagai awal dimulainya pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriah yang jatuh pada Senin, 6 Mei 2019.
Umat Islam melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (5/5/2019). Salat tarawih pertama ini sebagai awal dimulainya pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriah yang jatuh pada Senin, 6 Mei 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Puasa bagi tenaga kesehatan

Untuk menjaga kekebalan tubuh menghadapi paparan virus, para tenaga medis yang bertugas bisa meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di lain hari sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan jika virus corona belum mereda

Terakhir, tuntunan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya.

Shalat ini merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting.

Akan tetapi, menurut Muhammadiyah, jika wabah Covid-19 belum juga reda di awal bulan Syawal nanti, maka seluruh rangkaian shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan.

Kegiatan penyerta misalnya mudik, pawai takbir, halal bi halal, dan sebagainya.

Salat idul Fitri 1439 Hijriyah berlangsung di berbagai tempat, di Banjarbaru ada beberapa titik lokasi Salat yang dihadiri kepala daerah, Jumat (15/6).
Salat idul Fitri 1439 Hijriyah berlangsung di berbagai tempat, di Banjarbaru ada beberapa titik lokasi Salat yang dihadiri kepala daerah, Jumat (15/6). (nia kurniawan)

Satu lagi terkait dengan Idul Fitri, kumandang takbir yang biasa dilakukan di masjid-masjid bisa dilakukan dari rumah masing-masing.

Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.

dr Tirta Kutuk Aksi Buzzer Kala Wabah Virus Corona, Minta Setop Hujat Anies Baswedan dan Jokowi

Masa Puncak & Berakhirnya Virus Corona Terungkap, Ini Kata Peneliti ITB & Ustadz Abdul Somad

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa Muhammadiyah jika Wabah Virus Corona Belum Reda Saat Ramadhan dan Idul Fitri",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved