Wabah Virus Corona

5 Bank dan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit karena Dampak Virus Corona atau Covid-19 versi OJK

Inilah 5 Bank dan Leasing yang berikan kelonggaran kredit karena dampak Virus Corona atau Covid-19 versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Rendy Nicko
Kompas.com/Alsadad Rudi
Motor-motor tarikan leasing Adira Finance yang disimpan di gudang penyimpanan milik Adira di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 5 perbankan atau perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan debiturnya karena dampak Virus Corona atau Covid-19.

Daftar pemberi kelonggaran kredit ke nasabah yang kesulitan bayar utang terdampak Virus Corona atau Covid-19 versi OJK terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, Perusahaan Leasing dan BPR.

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak Virus Corona atau Covid-19.

Ini Cara Dapatkan Kuota Gratis Telkomsel 30 GB Selama Merebaknya Virus Corona

3 Skenario Masa Puncak & Akhir Virus Corona Diungkap, Ini Prediksi Ahli dari UI Soal Covid-19

PLN Bahas Nasib Pelanggan Prabayar Saat Presiden Jokowi Minta Tarif Listrik 450 VA Digratiskan

Prediksi Terburuk Sri Mulyani, Rupiah Bisa Tembus Rp 20.000 Akibat Wabah Virus Corona

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan.

"Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).

Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi kredit.

1. Bank Umum

Beberapa bank umum yang memberikan relaksasi kredit meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Indeks, Bank Ganesha, Bank Nobu, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, dan Bank Sampoerna.

Selanjutnya, IBK Bank Indonesia, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, UOB Indonesia, Bank Fama, Bank Mayapada, Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, dan Bank Artha Graha Internasional.

Kemudian ada Commonwealth Bank, HSBC, ICBC, JP Morgan, OK Bank Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank Of China, BNP Paribas, Bank Artos, dan Bank INA.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak bank masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing bank, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

2. Bank Umum Syariah

Beberapa bank umum syariah yang memberikan relaksasi kredit meliputi Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Syariah BTPN, dan Bank Net Syariah.

3. Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved