Kriminal Hulu Sungai Utara
Polres HSU Amankan Pelaku yang Simpan 10 Paket Sabu di Dompet
Syuaidi alias Syuai (33), warga Desa Pematang Benteng, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten KHSU, diamankan petugas di rumahnya, Rabu (1/4/2020).
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pengungkapan dugaan peredaran sabu yang juga merupakan pelaksanakan program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba), kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Kali ini satu pelaku Syuaidi alias Syuai (33), warga Desa Pematang Benteng, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU, diamankan petugas di rumahnya, Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Bersama pelaku berhasil didapatkan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 10 paket, dengan berat keseluruhan 3.08 gram atau berat bersih 1.58 gram.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasatnarkoba Iptu Siswadi, Kamis (2/4/2020), membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
Dari informasi yang berhasil mereka dapatkan pelaku diketahui sudah lama berjualan sabu.
"Untuk barang bukti kami temukan di atas lemari pakaian di dalam kamar yang bersangkutan," katanya.
• Pelaku Pencurian Didor, Lukai 2 Polisi Kabupaten Hulu Sungai Utara
• Gerebek Pelaku Sabu di Kediamannya Satrenarkoba Polres HSU Temukan Barbuk di Lantai
• Satresnarkoba Polres HSU Amankan Pelaku Narkoba, Selipkan Paketan Sabu di Pagar Seng
• Satreskrim Polres HSU Gerebek Penjual Minuman Beralkohol, Pelaku Simpan Miras dalam Tong Bekas
• VIDEO Operasi Antik Intan Polres HSU Sita 2 Ons Sabu dan 121 Butir Obat Daftar G
Informasi didapat, terungkapnya ulah pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres menindaklanjuti untuk melakukan penangkapan.
Pelaku yang saat itu diketahui sedang ada di dalam rumah, langsung digerebek petugas, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
Terlebih dalam penggeledahan terhadap rumahnya, di atas lemari pakaian didapatkan dompet berisikan 10 paketan sabu.
Berat masing-masing paketan sabu tersebut 0.32 gram atau berat bersih 0.17 gram, 0.34 gram atau berat bersih 0.19 gram.

Paketan 0.32 gram atau berat bersih 0.17 gram, 0.30 gram atau berat bersih 0.15 gram, 0.23 gram atau berat bersih 0.08 gram, 0.24 gram atauberat bersih 0.09 gram.
Kemudian 0.27 gram atau berat bersih 0.12 gram, 0.25 gram atau berat bersih 0.10 gram, 0.23 gram atau berat bersih 0.08 gram dan 0.58 gram atau berat bersih 0.43 gram.
Selain 10 paketan sabu, juga dijadikan barang bukti satu buah dompet kecil warna coklat, satu bungkus plastik piper klip.
Juga uang tunai sebesar Rp. 185,000, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam putih dan satu buah Handphone Merk Samsung warna hitam lengkap dengan sim card.
Bersama semua barang bukti itulah pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usma