Berita Viral

4 Fakta Terbaru Video Viral Vina Garut, Divonis Secara Online, VA Siap Banding

VA divonis hakim kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Editor: Didik Triomarsidi
Youtube Tribunnews
VA, pemeran wanita video viral Vina Garut 

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - VA adalah pemeran wanita dalam video viral Vina Garut yang pernah menggemparkan dunia maya.

VA bersama dua terdakwa lainnya, AD dan We pun menjalani sejumlah persidangan terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada We dan AD lebih ringan dibandingkan VA.

Sementara VA divonis hakim kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Atas vonis itu, Asri Vidya Dewi pengacara VA mengatakan akan melakukan upaya banding.

Video Mesum ala Vina Garut di Pasuruan Jadi Viral, Suami Rekam Istri Hubungan Intim dengan 4 Pria

Info Terbaru Kasus Video Mesum Vina Garut, Mental Pelaku Terganggu, Dikhawatirkan Vina Bunuh Diri

Kota Mekkah dan Madinah Ditutup, Korban Virus Corona di Arab Saudi Bertambah, Persiapan Haji Ditunda

FAKTA Komplit Video Syur Vina Garut, Pemeran Pria Ungkap Perasaan Sebenarnya, 1 Cewek Lawan 3 Pria

Pasalnya untuk terdakwa We dan AD hakim memvonis kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Berikut fakta terbaru persidangan VA, pemeran video viral Vina Garut.

1. Sidang Digelar Online

Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online.

Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.

Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.


Pemeran Video Vina Garut Lawan 3 Pria Kini Menyedihkan, Dituntut Hukuman Penjara.(TRIBUN JABAR)

Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019)

Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya.

Majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar.

Sidang sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit.

Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.

"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasa. Paling sedikit terganggu dari sinyal. Tapi secara keseluruhan berjalan normal," ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).

Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online.

Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan.

2. Divonis 3 tahun penjara

Terdakwa VA divonis hukuman lebih berat dibandingkan dua pemeran pria dalam kasus video viral Vina Garut.

Dalam sidang vonis Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4/2020), VA divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Seperti dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Derita VA Wanita Pemeran Utama Video Vina Garut 1 Wanita Vs 3 Pria, Didenda Rp 1 M, Penjara 3 Tahun'.


Buntut Kasus Video Vina Garut, VA Kini Drop, Dituntut Penjara 5 Tahun & Denda 1 Miliar (KOLASE TRIBUN JABAR/Firman Wijaksana)

Sebelumnya, dua pria pemeran video Vina Garut juga divonis bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada We dan AD.

Yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Dalam pembacaan putusan melalui online itu, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa VA sang pemeran wanita video Vina Garut 'satu wanita lawan tiga pria terbukti bersalah.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin saat membacakan putusannya.

Hakim kemudian menjelaskan soal barang bukti yang disita negara dan barang-barang yang dikembalikan kepada terdakwa.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan.

Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara.

Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.

3. Akan ajukan banding

Asri Vidya Dewi yang menjadi pengacara VA mengatakan, atas putusan tersebut, dia memastikan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum banding.

“Kami menyatakan banding.

Ada banyak pertimbangan yang dalam fakta persidangan tidak jadi pertimbangan majelis hakim,” kata Asri yang ditemui usai mengikuti persidangan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Menurut Asri, terdapat fakta bahwa VA sebelumnya pernah melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Garut.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Wanita Pemeran Video Seks Bersama Tiga Pria Divonis 3 Tahun Penjara'

Kemudian, kasus tersebut terjadi saat V masih berusia di bawah umur.

Asri mengatakan, upaya hukum lanjutan penting diambil, karena bisa menjadi acuan ke depannya bagi kaum perempuan saat berhadapan dengan hukum dalam kasus serupa.

“Ini bukan head to head antara kami PH dengan JPU, tapi ada kepentingan hukum untuk hal lainnya ke depan, sekarang kan banyak ya perempuan dijual dan lainnya,” kata Asri.

4. Tanggapan jaksa

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi menyampaikan, terdakwa VA sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman lebih rendah, yakni 3 tahun penjara.

“Pada prinsipnya kami sebagai JPU menghormati putusan yang diputuskan oleh majelis hakim,” kata Sugeng.

Sugeng menyampaikan, dalam sidang putusan, tim jaksa menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari sebelum menyatakan banding atau tidak.

“Karena ada beberapa yang menurut kami pertimbangan terhadap barang bukti juga ada yang kurang, makanya kami menyatakan pikir-pikir,” kata dia.

Psikologi VA drop

Sebelumnya diberitakan, psikologis VA drop ketika video Vina Garutdiputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.

"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.

Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.

Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian.

Dalam keterangan kedua saksi, Ad dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.

"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri.

Pernyataan kedua saksi mahkota itu mengguncang batin VA.

Ia harus kembali diingatkan mengenai peristiwa tersebut.

Asri mengatakan ada keterangan AD dan We yang dibantah oleh VA.

Namun, VA dan kedua saksi tidak membantah pernah melakukan hal tersebut.

"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi

VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucap Asri.

VA tidak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.

Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA. Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.

"Artinya VA itu hanya sebagai objek saja. Kedua saksi juga tak menyebut memberi uang kepada VA. Semua yang mengatur itu Rayya," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemeran Video Viral Vina Garut akan Banding Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Berikut 4 Fakta Terbaru,

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved