Selebrita

Tangis Bahagia Roro Fitria yang Dapat 'Berkah' Wabah Virus Corona Bersama 30 Ribu Narapidana

Adanya wabah Virus Corona yang melanda Indonesia membawa berkah bagi 30 ribu lebih narapidana termasuk Roro Fitria.

Editor: Murhan
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis Roro Fitria menangis usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). 

Akhirnya, Roro Fitria bisa menghirup udara bebas setelah dibebaskan bersama 30 ribu narapidana imbas wabah Virus Corona atau Covid-19. Tangis bahagia pun muncul dari sang artis. (Editor : Murhan)

BANJARMASINPOST.CO.ID - Adanya wabah Virus Corona yang melanda Indonesia membawa berkah bagi 30 ribu lebih narapidana termasuk Roro Fitria.

Dia akhir bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Dilansir dari Warta Kota, Roro Fitria nampaknya sangat bahagia atas kebebasannya di tengah wabah virus corona.

Apalagi Roro bebas lantaran adanya program asimilasi dan integrasi dari pemerintah.

Ashanty Blokir WA Anang Imbas Orang Ketiga, Ayah Aurel Hermansyah Kisahkan Ini

Sup Anti Covid-19 Dimasak Bella Saphira Kala Isolasi Diri, Ternyata Ini Rempah-rempahnya

Akhirnya Syekh Puji Buka Suara Soal Kabar Kembali Nikahi Anak 7 Tahun

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Alhamdulillah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2020 soal Pencegahan Penularan Covid-19, aku bebas hari ini," kata Roro Fitria saat ditemui wartawan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Dengan mengenakan busana muslim putih gradasi ungu, tak hentinya Roro mengucap syukur atas kebebasannya.

Bahkan ia tak kuasa menahan nangis, saat memeluk rekan perempuannya yang menyambut Roro di Rumah Tahanan.

“Aku bahagia bisa bebas. Terima kasih saya ucapkan, Alhamdulillah," ujar Roro Fitria.

Roro menunjukan surat keterangan pembahasan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Terlihat terdapat cap tiga jari Roro, yang menandai kebebasannya tertanggal pada 1 April 2020 ini.

Kendati meski telah bebas, rupanya Roro masih harus menjalani wajib lapor.

Hal itu diungkapkan Ema Puspita selaku Plt Karutan Pondok Bambu, Jakarta Timur saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

"Iya, selama ada pencegahan Corona ini," ungkap Emak saat dihubungi.

Menurutnya lantaran ada wabah virus corona, wajib lapor tersebut akan dilakukan dengan melalui video call.

"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas, karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ujar Ema.

Wajib lapor tersebut pun akan dilakukan hingga Agustus 2020.

Dan diketahui Roro pun telah memenuhi syarat dalam melalui program asimilasi dan integrasi.

"Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk kami keluarkan sekarang," kata Ema Puspita.

Diketahui sebelumnya Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kru Panji Petualang Digigit Ular Kobra Saat Jenguk King Kobra Garaga, Ini Nasibnya Kini

Saipul Jamil Tak Seberuntung Roro Fitria

Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil ditolak, nasibnya tidak beruntung seperti Pesinetron Roro Fitria yang bebas secara bersyarat dari Rutan Pondok Bambu.

Saipul sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Roro Fitria bebas bersama 30.000 orang tahanan

Kabar ditolaknya mantan Dewi Persik ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka. Sementara Roro Fitria terus mengucapkan syukur setelah dibebaskan bersyarat.

"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Kata Hendra, Saipul Jamil belum memenuhi aturan bebas bersyarat.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.

Satu di antara syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun. Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.

Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

 

India Lockdown Corona, Rumah Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan Akhirnya Dijauhi Fans

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Menangis, Roro Fitria Tak Henti Bersyukur Pasca Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona, 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved