Finansial
Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit Motor dari Leasing FIF, BAF dan lainnya
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk bisa mengajukan keringanan kredit kendaraan yang jadi kebijakan pemerintah di tengah merebaknya Covid-19.
EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dengan cara yang mudah, proses pengajuan keringanan kredit kendaraan bisa dilakukan.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi industri multifinance di tengah merebaknya Covid-19 atau Virus Corona.
Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi leasing yang bersangkutan.
Dikutip dari publikasi resmi OJK, Jumat (3/4/2020), ada tiga jenis relaksasi cicilan kredit yang bisa diberikan kepada pemilik kendaraan yakni perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
• Link www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Listrik Gratis PLN, Ini Cara Loginnya
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Perusahaan leasing yang memberikan kelonggaran kredit antara lain FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, ACC, BAF, dan CSUL Finance.
Tata cara mengajukan keringanan cicilan (restrukturisasi) dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan
- Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi perusahaan)
- Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
- Keringanan kredit dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
Untuk informasi lengkap persyaratan dan prosedur pengajuan keringanan masing-masing leasing bisa dilihat dengan klik tautan ini (persyaratan restrukturisasi perusahaan leasing APPI).
"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.
Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.
"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," kata dia.
OJK meminta para debitur tidak datang langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit. Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan imbaun tidak datang ke bank atau leasing dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).