Wabah Corona di Kalsel

Pedagang Siringlaut Kotabaru Mengeluh, Usaha Sepi Retribusi Wajib Dibayar

Wabah virus corona yang belum tertanggulangi memukul usaha kuliner di wisata Siringlaut, pendapatan pedagang menurun hingga 95 persen

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Kadis Disporapar Kotabaru Khairian Ansyari 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kotabaru Khairian Anshari mengakui banyak menerima informasi keluhan pedagang kuliner di kawasan Siringlaut.

Keluhan menyusul sepinya pengunjung, sementara mereka diwajibkan membayar retribusi.

Selain retribusi yang dibayarkan perbulan ke Disporapar, pedagang juga diwajibkan membayar pajak sebesar 10 persen dari penghasilan ke Badan Pendapatan Daerah sesuai diatur dalam Perda tentang Rumah Makan dan Restorant.

Panduan Dapat Listrik Gratis, Stimulus Covid-19 Pengguna Token Listrik PLN

Link www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Listrik Gratis PLN, Belum Bisa Lewat WA

Foto Syahrini Cuma Pakai Handuk Muncul Kala Masih Isolasi Diri Covid-19

Menurut Khairian, ada dua versi retribusi selama diterapkan kepada pedagang kuliner.

Pedagang yang menempati fasilitas pemerintah dikenakan retribusi Rp 250 perbulan, sedangkan memakai tenda Rp 150 ribu perbulan.

Lanjut Khairian, untuk mengakomodir keluhan pedagang yang dimungkinkan tidak bisa membayar retribusi karena sepinya pengunjung semenjak merebaknya wabah Covid 19, dia berencana membuat konsep menunda pembayaran retribusi pedagang.

Konsep akan disampaikan ke Pemerintah Daerah.

"Karena itu kebijakannya ada pada bupati," jelas Khairian kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (5/4/2020).

Ia juga mengedukasi pedagang untuk berinovasi dalam menjual dagangan, di tengah wabah Corona yang masih merebak.

"Pedagang bisa memaksimalkan media sosial. Berjualan secara online, jika ada yang membeli diantarkan ke tempat," ucap Khairian.

Menyinggung soal Pajak 10 persen yang juga djkeluhkan pedagang, karena menurunnya pendapatan, Khairian tidak bisa mengakomodir karena pajak 10 persen kewenangan Badan Pendapatan Daerah.

Khairian berjanji akan mengoordinasikan dengan Badan Pendapatan.

"Saya sangat memahami sekali kondisi dialami pedagang saat ini. Memang benar-benar sepi pengunjung," ungkapnya.

Terpisah, Anto salah seorang pedagang kuliner mengeluh, semenjak merebak wabah setiap malam pendapatannya menurun drastis hingga mencapai 95 persen.

Anto pun sempat bingung, dengan pendapatan yang menurun drastis, sementara ada kewajiban pedagang membayar pajak 10 persen.

"Bagaimana membayar pajak yang 10 persen, kalau jualan sepi kayak gini," keluhnya.

BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved