Wabah Virus Corona
WAJIB MASKER, Jangan Harap Bisa Naik MRT dan Kereta Api di Jakarta Tak Bermasker
Untuk menerapkan itu PT MRT Jakarta mewajibkan setiap calon penumpang yang akan naik moda transportasi tersebut agar menggunakan masker
Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, jalankan #MaskerUntukSemua. Semua harus memakai masker ketika beraktivitas di luar.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan seluruh masyarakat harus menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, sebagaimana rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Untuk menerapkan itu PT MRT Jakarta mewajibkan setiap calon penumpang yang akan naik moda transportasi tersebut agar menggunakan masker demi mencegah penularan virus corona tipe 2 yang menghasilkan Covid-19 atau SARS-CoV-2.
Sosialisasi peraturan tersebut akan mulai diterapkan hari ini, Senin (6/4/2020).
• UPDATE COVID-19 di Kalsel Senin Pukul 07.00: Naik 2 Kali Lipat, PDP Gowa Meninggal
• Mulai Hari Ini Terapkan Masker untuk Semua, Seperti Rekomendasi WHO
• Potret Pernikahan Rossa dengan Pria Korea di Tengah Wabah Covid-19, Teman Afgan: Maaf Nggak Ngundang
• Sebagian Warga Banjar Mulai Bosan Sikapi Covid-19, Jalanan Kembali Ramai
Corporate Secretraty Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, sosialiasi di setiap stasiun akan dilakukan selama satu pekan dan mulai efektif dilakukan pada Senin (6/4/2020) sampai Sabtu (11/4/2020).
PT MRT Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi di media sosial.
"Bagi seluruh penumpang, misalnya yang memang masih setiap hari menggunakan MRT itu diharapkan menggunakan masker. Jadi kami akan ada sosialisasi itu di setiap stasiun oleh tim petugas di stasiun tersebut," ujar Kamaluddin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Usai masuk dalam tahap sosialisasi selama satu Minggu, PT MRT Jakarta benar-benar akan memberlakukan peraturan wajib menggunakan masker pada 12 April 2020. Namun hingga saat ini, teknis peraturan tersebut masih digodok pihak MRT.
"Jadi kalau misalnya pada tanggal 12 itu benar-benar diwajibkan untuk menggunakan masker, kalau misalnya tidak membawa atau tidak menggunakan masker, (akan) dilarang masuk atau menggunakan MRT," ucap Kamaluddin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta PT Transportasi Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta selaku penyedia transjakarta, MRT, dan LRT untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker.
Kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan di semua halte, stasiun, di dalam bus, dan kereta selama sepekan.
Naik KA Bandara Juga Wajib Masker
Seiring dengan meningkatnya angka penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta, PT Railink mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan kereta api (KA) Bandara.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com terima, Senin (6/4/2020), kebijakan yang sejalan dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta No. 9 tahun 2020 tersebut berlaku baik di area stasiun maupun di dalam kereta.
"Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain," tutur Humas PT Railink, Diah Suryandari.