Breaking News

Indonesia Lawyers Club

LINK Live Streaming TV One ILC Malam Ini, Virus Corona : Badai Semakin Kencang

Live Streaming TV Online TV One Indonesia Lawyers Club (ILC) malam ini akan tersaji mulai pukul 20.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rahmadhani
Twitter Indonesia Lawyers Club
Live Streaming TV One malam ini sajikan tayangan ILC dengan tema Corona Badai Semakin Kencang 

EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saksikan siaran langsung dan Live Streaming TV One yang menyajikan Indonesia Lawyers Club (ILC) malam ini yang akan dibawakan oleh Karni Ilyas.

Live Video Streaming TV One ICL malam ini dapat diakses di website TV One, seperti yang Banjarmasinpost.co.id kutip dari instagram TVOne pada Selasa (7/4/2020).

Live Streaming TV Online TV One Indonesia Lawyers Club (ILC) malam ini akan tersaji mulai pukul 20.00 WIB.

Badai Corona telah mendera aspek perekonomian, kesehatan, sosial hingga hukum kita.

Surat Abu Bakar Baasyir pada Presiden Jokowi Agar Dibebaskan Saat Wabah Covid-19

Ibu Hamil PDP Live Facebook Sebelum Meninggal tak Semujur Artis Melahirkan Di Tengah Wabah Covid-19

Mulai dari terus berjatuhnya korban meninggal, lesunya ekonomi dan PHK massal, penerapan PSBB hingga remisi 30 ribuan lebih narapidana guna menekan penyebaran virus di penjara.

Postingan tema ILC di akun twitter resmi Indonesialawyersclub, @ILCtv1 :

"Badai Corona telah mendera aspek perekonomian, kesehatan, sosial hingga hukum kita. Mulai dr terus berjatuhnya korban meninggal, lesunya ekonomi & PHK massal, penerapan PSBB hingga remisi 30ribuan lebih napi guna menekan penyebaran virus di penjara | MALAM INI #ILCBadaiCorona," tulis akun twitter @ILCtv1.

*LIVE STREAMING TV ONE

Link Live Streaming PICL malam ini dapat diakses dengan mengklik tautan berikut ini :

LINK

* Napi yang Keluar dari Penjara Lewat Program Asimilasi Tak Boleh Keluar Rumah

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, tidak semua narapidana yang dibebaskan penjara dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 boleh keluar dari rumah setelah dibebaskan.

Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi tidak boleh keluar dari rumah mereka.

"Mereka asimilasi di lingkungan rumah, untuk Integrasi boleh di luar rumah. Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Pak Presiden semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," kata Rika kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).

"Untuk yang asimilasi ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan," ucap Rika.

Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, para narapidana dan anak yang sudah keluar dari penjara itu pun wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor.

"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," kata Nugroho dalam siaran pers tertanggal Minggu (5/4/2020).

Pihak Ditjen Pemasyarakatan pun telah mencatat alamat rumah serta nomor telepon para narapidana sebelum mereka keluar dari penjara. Nugroho menambahkan, para narapidana tersebut sudah melalui penilaian perilaku yang ketat sehingga diperbolehkan keluar dari penjara.

Para narapidana juga telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

"Jadi narapidana dan anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik," kata Nugroho.

(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved