Wabah Virus Corona
Surat Abu Bakar Ba'asyir pada Presiden Jokowi Agar Dibebaskan Saat Wabah Covid-19
Abu Bakar Ba'asyir mengajukan surat permohonan asimilasi pada Presiden Jokowi supaya bisa keluar dari penjara untuk mencegah penularan Virus Corona
Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengajukan surat permohonan asimilasi pada Presiden Jokowi supaya bisa keluar dari penjara untuk mencegah penularan Virus Corona.
Diketahui, Pemerintah sudah melepaskan para narapidana melalui program asimilasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Menurut Anak Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim, permohonan itu sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) melalui surat pada Jumat (3/4/2020).
"Dengan situasi seperti sekarang ini kita ingin mengambil kesempatan itu untuk bisa kita gunakan, supaya beliau bisa diberikan hak asimilasinya," kata Rahim kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
• Pencairan Gaji 13 dan THR PNS Saat Wabah Virus Corona Terancam Dipangkas, Lalu Karyawan Swasta?
• Beda PSBB yang Diterapkan DKI Jakarta dengan Lockdown untuk Tekan Covid-19
• Sosok Hebat dr Clarion Hayes yang Viral Saat Wabah Covid-19, Tegur Beri Masker N95 ke Tukang Cat
Rahim mengatakan, ayahnya berhak menerima asimilasi karena sudah berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.
Rahim berharap, pemerintah dapat mengabulkan permohonan Baasyir dengan alasan kemanusiaan karena Ba'asyir sudah berusia 81 tahun dan masih harus tinggal di LP Gunung Sindur.
Pihak keluarga juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan Ba'asyir karena layanan kesehatan di penjara dinilai tidak memenuhi standar dan membuat Ba'asyir rentan tertular Covid-19.
"Kita minta pada pemerintah untuk memiliki kebijaksanan dan melihat sisi kemanusiannya pada beliau bisa mendapat perlindungan lebih baik dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Rahim.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Kendati demikian, narapidana yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012, salah satunya terpidana kasus terorisme, tidak ikut dibebaskan.
"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho.
Adapun Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/abu-bakar-baasyir_20160418_083931.jpg)