Wabah Virus Corona

Beda PSBB yang Diterapkan DKI Jakarta dengan Lockdown demi Menekan Covid-19

Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta demi menangkal Virus Corona telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Editor: Murhan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Foto Presiden Joko Widodo saat di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (7/12/2015) lalu. Saat Presiden Jokowi sudah mengijinkan pemda yang mau melakukan PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta demi menangkal Virus Corona telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Persetujuan status PSBB untuk DKI Jakarta itu setelah Menkes Terawan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 di tingkat nasional.

Satu diantara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan. Lantas apa bedanya dengan Lockdown?

Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

Surat Abu Bakar Baasyir pada Presiden Jokowi Agar Dibebaskan Saat Wabah Covid-19

Sosok Hebat dr Clarion Hayes yang Viral Kala Wabah Covid-19, Imbas Insiden Masker N95

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni dilansir dari Kompas.

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Arti PSBB

Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved