Breaking News

Wabah Virus Corona

Beda PSBB yang Diterapkan DKI Jakarta dengan Lockdown demi Menekan Covid-19

Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta demi menangkal Virus Corona telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Editor: Murhan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Foto Presiden Joko Widodo saat di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (7/12/2015) lalu. Saat Presiden Jokowi sudah mengijinkan pemda yang mau melakukan PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain

Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

- Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi

- Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu

- Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga

- Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Lingkup PSBB

Jika PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait :

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved