Breaking News

Wabah Virus Corona

Beda PSBB yang Diterapkan DKI Jakarta dengan Lockdown demi Menekan Covid-19

Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta demi menangkal Virus Corona telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Editor: Murhan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Foto Presiden Joko Widodo saat di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (7/12/2015) lalu. Saat Presiden Jokowi sudah mengijinkan pemda yang mau melakukan PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19. 

- Pertahanan dan keamanan,
- Ketertiban umum,
- Kebutuhan pangan,
- Bahan bakar minyak dan gas,
- Pelayanan kesehatan,
- Perekonomian, keuangan,
- komunikasi,
- industri, ekspor dan impor,
distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan, maksudnya, adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan

e. Pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Perbedaan dengan lockdown

Kebijakan PSBB masih mengizinkan sejumlah warga beraktivitas di luar rumah. Sedangkan bila menerapkan lockdown, masyarakat dipastikan harus berada di rumah masing-masing.

“Ini yang membedakannya dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi.

Ia menilai, dalam aturan PSBB warga tetap diminta berada di rumah. Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat dengan profesi pekerjaan dan usaha tertentu yang diizinkan beraktivitas seperti biasa.

Kemudian untuk jenis kegiatan masyarakat yang dibatasi pemerintah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan keagamaan dan di tempat umum,” ujar dia.

Beberapa hal lain yang dibatasi yakni kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona dari hulu. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menkes Setujui Jakarta Pembatasan Skala Besar, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved