Wabah Virus Corona

Menangis dan Lemes Itu Ekspresi Karyawan Ramayana saat di PHK Dampak Wabah Corona

Parahnya lagi, lesunya aktivitas ekonomi karena pandemi Covid-19 sudah berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti yang terjadi di Depok

Editor: Didik Triomarsidi
AV Media
Ilustrasi: Ratusan karyawan Ramayana menangis setelah kena program PHK massal akibat wabah virus corona. 

Berpeluang direkrut lagi

Namun, PHK ini belum tentu berarti kiamat bagi para pegawai yang terdampak. Meskipun sulit dimungkiri bahwa keadaan kian pelik, tetapi beberapa opsi alternatif menanti mereka.

Pertama, Manto menjamin bahwa ratusan pegawai di Ramayana Depok yang terdampak PHK bakal didaftarkan untuk program Kartu Prakerja di ranah pemerintah pusat.

"Akan kami daftarkan, kami laporkan ke provinsi, nanti akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja. Mereka yang termasuk di-PHK akan ada program prakerja," kata Manto.

"Di kami memang ada beberapa perusahaan, tapi yang sudah lapor ke kami baru satu yang tutup (Ramayana Depok)," tambah dia.

Manto menjelaskan, dengan disertakan dalam pendaftaran program prakerja pemerintah pusat, para eks pegawai di Ramayana Depok bisa mengakses bantuan dari pemerintah selama 1-4 bulan sembari menanti pekerjaan baru.

Bantuan tersebut berupa subsidi dengan nominal uang Rp 1 juta per bulan serta anggaran pelatihan prakerja.

Akan tetapi, Manto tak menjamin setiap orang dari 159 karyawan ini seluruhnya dapat mengakses bantuan tersebut, karena kewenangan ada di Kementerian Tenaga Kerja.

"Tergantung nanti dari pemerintah pusat menghubungi mereka, diverifikasi, mereka mau apa, atau mau usaha apa, atau yang mau Anda kerjakan apa," kata Manto.

"Nanti ada semacam tahap wawancara dari tim pelaksana (di) pemerintah pusat, karena ini pusat semua yang melaksanakan," lanjut dia.

Selain didaftarkan pada program prakerja, Manto berujar bahwa Ramayana Depok masih membuka kans untuk merekrut mereka kembali.

Hal itu mungkin terjadi apabila kondisi finansial perusahaan berhasil pulih selepas pandemi Covid-19. Nukmal mengamini peluang bahwa PHK para pegawai itu bisa jadi bersifat temporer, kendati ia tak memberikan garansi apa pun.

"Kami lihat kondisi sejauh mana. Kalau misalnya bisa normal, bisa bangkit, mungkin bisa jadi pertimbangan untuk kami akan panggil kembali," kata Nukmal.

Manajemen Ramayana Depok menjamin pada Dinas Tenaga Kerja Kota Depok untuk menuntaskan kewajiban mereka terhadap hak-hak para pegawai mereka akibat PHK.

"Proses pemanggilan karyawan untuk diberikan haknya semuanya sudah berjalan. Ada (uang kesejahteraan), kami akan bayarkan sesuai ketentuan Undang-Undang," jamin Nukmal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Ratusan Pegawai Ramayana Depok Terkena Gelombang PHK Imbas Covid-19",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved