Berita Nasional

3 Golongan PNS Ini Jadi Prioritas Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tengah Corona

Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.

Editor: Didik Triomarsidi
Shutterstock
Ilustrasi THR 

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah sebelumnya tersiar wacana ditiadakannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tetap tersedia.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut saat usai melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).

Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.

Waspada Cuaca Ekstrem di Tengah Corona, Ini Wilayah yang Hujan Lebat dan Petir Hari Ini

Siapa Saja yang Berhak Dapat THR dan Gaji Ke-13 saat Corona? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pencairan Gaji 13 dan THR PNS Saat Wabah Virus Corona Terancam Dihapus, Lalu Karyawan Swasta?

Terapkan Lockdown saat Corona, Wali Kota Meksiko Ini Ditembak Mati Geng Kriminal

Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Lantas, siapakah yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona ini?

Sejumlah PNS di Kabupaten Batola melakukan smart presensi atau aplikasi Android berbasis Global Positioning System (GPS). Mereka dipastikan bakal medapat THR dan gaji ke-13.
Sejumlah PNS di Kabupaten Batola melakukan smart presensi atau aplikasi Android berbasis Global Positioning System (GPS). Mereka dipastikan bakal medapat THR dan gaji ke-13. (Abbas untuk Banjarmasinpost.co.id)

1. Hanya Golongan I, II, dan III

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyempatkan berbincang dengan para Menteri Kabinet Kerja sebelum memulai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.

Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.

Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani.

2. Belum Ada untuk Pejabat Eselon, Menteri dan DPR

Para menteri Kabinet Indonesia Maju diperkenalkan kepada media di depan kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang pelantikan Rabu pagi (23/10/2019).

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 belum diputuskan untuk para pejabat eselon, menteri dan juga DPR.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan, untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat kementerian setingkat eselon I dan II, hingga menteri dan anggota DPR.

Keputusan terkait gaji ke-13 dan THR para pejabat tinggi negara tersebut masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo di sidang kabinet beberapa pekan ke depan.

Ilustrasi gaji PNS. Inilah rincian gaji terbaru PNS 2020.
Ilustrasi gaji PNS. Inilah rincian gaji terbaru PNS 2020. (Tribunnews.com)

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan menetapkan. Seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden," ujar Sri Mulyani ketika memberi keterangan pers usai rapat terbatas secara virtual, Selasa (7/4/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved