Wabah Virus Corona
Haramkah 3 Kali Tak Shalat Jumat Saat Wabah Covid-19? Ini Kata Fatwa MUI & Ustadz Abdul Somad
bagaimana hukum meninggalkan Sholat Jumat sebanyak 3 kali berturut-turut saat wabah Covid-19? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Fatwa MUI.
"Kenapa? Karena wabah corona," lanjutnya.
Menurutnya, apabila kondisinya memang berbahaya dan mengancam manusia itu sendiri, maka diperbolehkan untuk melakukan salat di rumah.
"Oleh sebab itu, tidak termasuk kita ke dalamnya,"
"Karena ada sebabnya (wabah)," terang Ustaz Abdul Somad.
Sebab dengan melakukan salat Jumat di masjid, secara tidak langsung itu akan meimbulkan kerumunan.
Yang dikhawatirkan memperluas penyebaran virus Covid-19.
"Karena kalau sudah kena satu (orang), (bisa) kena satu masjid," kata Ustaz Abdul Somad.
Masih kata Ustaz Abdul Somad, tak ada yang menjamin orang masuk ke dalam masjid itu steril.
"Siapa yang menjamin bahwa sekarang ini steril?" kata Ustaz Somad.
Namun, apabila kita memiliki alat deteksi virus corona, mungkin saja salat Jumat tetap bisa dilaksanakan.
"Kecuali ada alatnya, macam kacamata detektor,"
"Siapa yang punya corona, nampak merah. Yang hijau, masuk,"
"Kalau itu bisa, pasang di pintu masjid," ujar Ustaz Abdul Somad.
Dengan menggunakan alat tersebut, maka memungkinkan salat Jumat tetap bisa dilaksanakan.
"Semua yang masuk masjid ini steril. Laksanakan salat Jumat, bisa!" katanya.