Wabah Virus Corona

Haramkah 3 Kali Tak Shalat Jumat Saat Wabah Covid-19? Ini Kata Fatwa MUI & Ustadz Abdul Somad

bagaimana hukum meninggalkan Sholat Jumat sebanyak 3 kali berturut-turut saat wabah Covid-19? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Fatwa MUI.

Editor: Murhan
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad 

Akan tetapi pada kenyataannya, kini kita belum mempunyai alat tersebut.

Maka dari itu, demi mencegah penyebaran virus corona keputusan untuk meniadakan salat Jumat sementara waktu dilayangkan.

"Ada alatnya sekarang? Tak ada,"

"Maka tak jadi salat Jumat," ujar Ustaz Somad.

Sebab menurut Ustaz Abdul Somad, kita harus menghindar dari wabah penyakit menular dan berbahaya tersebut.

"Larilah engkau dari orang yang terkontaminasi kena penyakit menular ini, sebagai mana engkau lari dari singa," kata Ustaz Abdul Somad membacakan sebuah hadist.

SIMAK VIDEONYA:

Penjelasan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan umat Muslim masih dibolehkan tidak menjalankan shalat Jumat hingga tiga kali di tengah pandemi virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk pergi ke masjid dan shalat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ia juga menjelaskan, dalam kitab al-Inshaf disebutkan, uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan ulama. Uzur yang juga dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit. "Dua kondisi di atas menjadi uzur untuk tidak Jumatan. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit," kata Asrorun Niam, Jumat (3/4/2020).

Asrorun menerangkan, selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur. Berikut petikan wawancara dengan Asrorun:

Bagaimana hukum tidak shalat Jumat selama masa pandemi Covid-19?

Mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur di rumah.

Bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali?

Menurut pandangan ulama fikih, uzur syar'i (sesuatu halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan di kemudian hari) tidak shalat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved