Wabah Virus Corona

Layanan Ojek Hilang dari Aplikasi Gojek dan Grab, Asosiasi Ojol: Bagaimana Tenaga Medis?

Terlebih memberlakukan PSBB yang diberlakukan hari ini, Jumat (10/04/2020) akan berlaku selama 14 hari kedapan

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. 

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta akan berdampak besar pada layanan jasa, seperti ojek online (ojol).

Terlebih memberlakukan PSBB yang diberlakukan hari ini, Jumat (10/04/2020) akan berlaku selama 14 hari kedapan yang akan berakhir pada 23 April 2020 (dapat diperpanjang).

Seperti yang sudah diungkapkan Gurbenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahwa ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi boleh antar barang.

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Jangan Kaget! Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Mulai Hari Ini

Mulai Besok DKI Jakarta Tertutup, Gubernur Anies Terapkan PSBB hingga 14 Hari Kedepan

Raja Salman Kabur ke Laut Merah, Mengasingkan Diri dari 150 Anggota Kerajaan Positif Corona

BREAKING NEWS - Kabar Gembira, 7 Pasien Positif Covid-19 di Palangkaraya Sembuh

Tinggal di Lokasi Ibu Kota Negara, Gadis Belia Ini Dicabuli Kakak Tiri, Pacar Bahkan Tetangga

Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Sebagai bentuk dukungan akan kebijakan tersebut, pihak Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka.

Beberapa wilayah seperti Bekasi dan Depok sudah tidak bisa lagi menggunakan layanan Go ride. Namun, bagi beberapa penggguna masih menjumpai kedua layanan tersebut.


Layanan Go Ride Menghilang dari Aplikasi(KOMPAS.com/Aprida Mega Nanda)

Sedangkan untuk layanan Grab Bike memang tidak menghilang dari aplikasi, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.

Terkait hal ini, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicksono, mengeluarkan pendapatnya, ia menyatakan kecewa terhadap keputusan tersebut.

“Hal ini tidak hanya berdampak pada ojek online saja, tetapi untuk semua pengendara motor. Selama sepeda motor membawa penumpang dengan memperhatikan protokol keselamatan, sebenarnya bisa mencegah penyebaran penularan virus corona,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/04/2020)


Ilustrasi taksi online(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

Menurutnya penggunaan taksi online juga tidak efektif, karena jarak di dalam mobil juga tidak sampai satu meter. Tidak berbeda jauh dengan motor.

Igun melanjutkan, “Seharusnya jangan langsung menghilang (layanan ojek motor) seperti itu, banyak rakyat kecil yang kesusahan karena 80 persen pendapatannya dari angkut penumpang."

Igun melanjutkan, banyak juga pengguna ojol dari pelayan masyarakat seperti tenaga medis.

Mungkin aturannya terbatas, tetapi tetap diperbolehkan. misal hanya membawa tenaga medis, tidak praktis hilang sama sekali.

Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Gojek maupun Grab terkait hilangnya layanan ojek motor tersebut, apakah berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Ojol Protes Layanan Ojek Hilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Saat PSBB",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved