Kriminalitas Kalteng
Simpan 1,2 Kg Sabu di Rumah, Warga Barito Utara ini Terancam dalam Sel 20 Tahun
RM, warga Barito Utara, terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati karena ulahnya menyimpan 1 kilogram sabu di rumahnya
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Palangkaraya menangkap, RM (46) seorang pengedar narkoba asal Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Tersangka diduga pengedar sabu ini, Jumat (10/4/2020) diamankan di Mapolresta Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membawa atau menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Nagasari, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya.
Personel Polresta Palangkaraya dipimpin Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, meringkus pelaku berikut mengamankan banrang bukti berupa puluhan kantong narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palangkaraya dan sekitarnya.
• Ucapan Duka Inul Daratista untuk Glenn Fredly Malah Jadi Perdebatan, 1 Kalimat Ini Penyebabnya
• UPDATE Corona di Dunia Jumat 10 April: 7.978 Pasien di Inggris Meninggal, 1.6 Juta Terinfeksi
• Awal Mula Vanessa Angel Pakai Narkoba Diungkap, Istri Bibi Stres Imbas Kasus Prostitusi Artis
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Jumat (10/4/2020) membenarkan pihaknya meringkus pelaku di rumahnya di Jalan Nagasari Blok D, Kelurahan Bukittunggal, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangkaraya," ujarnya.
Dwi Tunggal Jaladri menuturkan, pihaknya semakin gencar melakukan penegakkan hukum, meski saat ini Pandemi Covid-19.
"Kami tetap bekerja maksimal untuk memberantas tindak pidana Narkotika di Kota Palangkaraya ini, meski dalam kondisi wabah Covid-19 saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Kompol Wahyu Edi mengungkapkan, pihaknya menyita 12 paket diduga sabu seberat 1.212 gram, 1 buah kotak kardus, warna coklat, 1 lembar kantong plastik hitam, satu lembar kantong plastik kuning, 31 bungkus mi instan dan 1 unit Handphone.
Atas perbuatannya tersangka yang melanggar hukum dengan mengedarkan narkoba tersebut, pihaknta memdibidik Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rm-46-tersangka-pengedar-narkoba-ditangkap-di-palangkaray-kalimantan-tengah.jpg)