Wabah Corona di Kalsel
Bila Banjarmasin Terapkan PSBB, Begini Komentar Jubir GTPP Covid-19
Meski demikian, sebagian asas penting yang diatur dalam PSBB demi menekan potensi penularan virus corona sudah dilakukan di Banjarmasin.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Didik Triomarsidi
Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin masih menunggu jawaban Kementrian Kesehatan terkait permohonan untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Minggu (12/4/2020).
Meski demikian, sebagian asas penting yang diatur dalam PSBB demi menekan potensi penularan virus corona sudah dilakukan di Banjarmasin.
Diantaranya peniadaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum dan yang lainnya melalui himbauan Wali Kota maupun lembaga musyawarah keagamaan di Banjarmasin.
• UPDATE Corona di Kalsel 12 April 2020: Soal ODP Banjarmasin Kalah dengan Tanahbumbu
• UPDATE Corona 34 Provinsi 12 April: Terus Meningkat, 3.842 Orang Terinfeksi Covid-19
• UPDATE Corona di Kalteng 12 April 2020: Angka Kematian Melebihi Nasional, Kalteng Siapkan PSBB
• UPDATE Corona di Dunia 12 April Pukul 15.00: Kasus Covid-19 Mendekati 2 Juta
Meski demikian, menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, efektivitas himbauan belum sepenuhnya optimal jika dibanding pelaksanaan PSBB.
Dijelaskan Machli yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini, dengan pelaksanaan PSBB secara resmi didasari Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, orang yang melanggar aturan PSBB bisa diancam sanksi.
"Bedanya kalau himbauan selama ini ya sekedar menghimbau tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Sedangkan PSBB adalah pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah dan Permenkes, sehingga dapat dilakukan penerapan hukum bagi yang melanggar," kata Machli saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (12/4/2020).
Penegakan hukum terkait aturan PSBB menurut Machli menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Poinnya ada sanksi pada PSBB, jadi bisa lebih efektif upaya kita menekan penyebaran corona di Banjarmasin," lanjutnya.
Jika disetujui dan diterapkan, maka menurut Machli ada sederet pembatasan sosial yang akan diberlakukan.
Diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah dan dipindahkan ke rumah masing-masing.
Pembatasan aktivitas kantor dengan memaksimalkan proses kerja dari rumah untuk menjaga produktivitas dan kinerja kecuali kantor atau institusi pelayanan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum.
Selain itu, pengecualian juga diberikan pada kantor atau institusi lainnya diantaranya yang terkait kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan juga berlaku pada kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak di suatu tempat dan pengecualian hanya diberikan dengan berpedoman pada peraturan Perundang-undangan atau fatwa lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Kegiatan di fasilitas umum juga dibatasi dalam hal jumlah dan aturan jarak antar orang. Pembatasan kegiatan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko penjualan obat-obatan dan peralatan medis serta toko kebutuhan bahan pokok.
Selain itu, pembatasan pada moda transportasi terkait jumlah dan jarak orang dalam kendaraan juga berlaku.
Sesuai data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalsel, hingga pukul 10.00 WITA, Minggu (12/4/2020), Kota Banjarmasin masih menjadi kawasan dengan kasus corona terbanyak di Kalsel yaitu 17 kasus positif dan 3 diantaranya meninggal dunia. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
