Kriminal Kabupaten Banjar

Petugas Polda Kalsel Temukan 1 Ons Sabu dan 71 Ineks di Tempat Ini

Saat petugas Polda Kalsel melakukan penggeledahan, mendapati tersangka buang sabu di kolong rumah di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
POLDA KALSEL UNTUK BPOST GROUP
Jupi (39) yang berdomisili di Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, kini meringkuk di tahanan Polda Kalsel, Minggu (12/4/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Jupi (39) yang berdomisili di Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut,  Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, ini tak berkutik di hadapan petugas Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Kamis (9/4/2020).

Saat petugas melakukan penggeledahan di kediamannya, mendapati lelaki yang tak ada pekerjaan ini membuang sabu di bawah kolong rumahnya.

Jumlah sabu yangh dibuangnya, 100 gram atau 1 ons dan juga puluhan butir ineks.

Keterangan dihimpun, petugas mendapat  info bahwa tersangka tersebut diduga terlibat peredaran narkoba.

Tak mau gegabah, petugas pun melakukan penyelidikan di lapangan terhadap tersangka, selama beberapa waktu.

Polda Kalsel Sita Uang Rp 1 Miliar, Bekuk Dua Tersangka dan Amankan Sabu 7 Kilogram

Polda Kalsel Sita 208 Kg Sabu dan 13,9 Kg Ineks, Guru Zuhdi: Narkoba Hancurkan Iman dan Keyakinan

Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Pengedar Sabu Seberat 22,7 Kilogram, Jaringan LP Teluk Dalam

Sebulan Bertugas, Duet IBU Bongkar Tiga Kasus Besar Narkoba di Kalsel , Terakhir 200 Kg Sabu Disita

Sita 324 Gram Sabu Saat Penggeledahan di Kelayan, Polisi Juga Amankan 1.000 Butir Pil Pil Happy Five

Hingga Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 15.30, Wita petugas yang melakukan penyelidikan mendapatkan info diduga tersangka  menyimpan barang terlarang.

Dengan cepat, petugas melakukan penggeledahan di kontrakkannya di Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut,  Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Saat dilakukan penangkapan, Jupi diam-diam melempar sesuatu ke kolong rumah, namun kelihatan oleh petugas.

Petugas segera memeriksa kolong rumah dan ternyata ada bungkusan berisi sabu-sabu dan ineks  yang dikatakan tersangka  milik seseorang berinisial A.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di bagian dapur rumah dan menemukan 3 (tiga) paket sabu dan sebuntir  pil ineks di dalam tas.

Atas penemuan barang terlarang, tersangka digelandang ke polda untuk diperiksa lebih lanjut.

Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit 2, Kompol Ugeng Sudia Permana, Minggu (12/4/2020), membenarkan pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Jupi.

Dari penggeledahan tersebut pihaknya temukan barang bukti 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 100,37 gram (berat bersih 99,37 gram), 3 paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram (berat bersih 0.95 gram), 71 butir pil ineks warna hijau muda logo LV berat bersih 31,95 gram.

Kemudian, 3 buah sendok sabu dari sedotan, 3 pak plastik klip, 1 isolasi bening, 1 dompet kecil motif bunga, 1 botol plastik kecil warna putih, 1 kantong plastik warna putih, 1 gunting, 1 tas selempang, 1 timbangan digital, 1 ponsel dan 1 buku tabungan.

(Banjarmasinpost.co.id/Dwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved