Gaji ke 13 dan THR 2020
Gaji ke-13 dan THR PNS Ada di APBN 2020, Tapi Baru Golongan Ini Pasti Dapat
Sudah dipastikan, Gaji ke-13 dan THR PNS Ada di APBN 2020 untuk golongan I sampai III, Tapi Baru Golongan Ini Pasti Dapat
Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Gaji ke-13 dan tunajangan hari raya (THR) bagi PNS dan ASN tahun 2020 diperkirakan masih ada walaupun di tengah wabah virus corona. Pasalnya, mata anggarannya sudah masuk di APBN 2020.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran dampak pandemic virus corona, gaji ke-13 dan THR PNS tidak dibagikan tahun ini.
Apalagi jika melihat Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk meredam dampak yang ditimbulkan oleh wabah virus SARS-CoV-2 tersebut, termasuk intensif kepada dunia usaha dan bantuan sosial.
Rupnya, begitu masifnya penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara lainnya.
Namun, ada kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
• THR dan Gaji ke-13 ASN Golongan I-III Disiapkan, Golongan IV ke Atas Masih Dibahas
• Gaji ke-13 dan THR ASN Golongan I, II dan III Dibayar, Segini Besarannya
• Kepastian Gaji ke-13, THR PNS TNI dan Polri, Gol I, II dan III Minus Gol IV, Ini Rinciannya
Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemik virus corona.
Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.
Berikut sejumlah fakta terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13:
1. Masuk daftar APBN 2020
THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
2. Kelompok golongan
Sri Mulyani menyampaikan, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri terutama bagi kelompok pelaksana golongan I, II dan III.
Sedangkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV masih dalam pembahasan lebih jauh.