Wabah Virus Corona
Mulai Hari Ini Polisi Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB di Jakarta
Untuk itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta
Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Untuk itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta, mulai hari ini, Senin (13/4/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar akan dibagi menjadi dua tahap.
Penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
• Paket Internet Murah 50 GB Telkomsel, Kuota Gratis Indosat dan XL, Sampai 14 April
• UPDATE Kartu Prakerja www.prakerja.go.id: Pemerintah Tunjuk BNI untuk Pembayar Insentif
• Masih Gagal Dapat Token Listrik Gratis, Berikut Klaim di Login www.pln.co.id atau WA 08122123123
• INFO Program Pelatihan Kartu Prakerja Secara Online dan Offline, Berikut Panduannya
"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. Kemudian, mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak kepolisian.
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19. Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Aturan PSBB diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Pergub tersebut, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan, di antaranya digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
• UPDATE Covid-19: Mengapa Lebih Banyak Pria yang Meninggal karena Virus Corona?
• UPDATE Corona Indonesia 13 April: 4.241 Terinfeksi Covid-19, Terbanyak di Jatim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/polisi-melakukan-imbauan-kepada-pengendara-mobil-untuk-dapat-mematuhi-psbb.jpg)