Breaking News

Selebrita

Akhirnya Galih, Pablo & Rey Utami Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq Respons Begini

vonis pada Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah diputuskan. Lalu bagaimana respons Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian?

Editor: Murhan
Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Sidang 'Trio Ikan Asin' yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). 

Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya vonis pada Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah diputuskan. Lalu bagaimana respons Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian?

Ternyata, Fairuz A Rafiq memberi komentar atas putusan hakim di kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Diketahui, kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sampai pada sidang putusan yang digelar secara online, Senin (13/04/2020).

Berdasarkan sidang putusan tersebut, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Live IG Glenn Fredly Beberapa Hari Sebelum Meninggal Viral, Wajah Pucat Bahas Gewa

Potret Wajah Suhana Putri Shah Rukh Khan Berjemur Kala India Lockdown Covid-19 Disorot

Video Chef Arnold Dandan Ala Make Up Artist, Teman Chef Renata Malah Disandingkan Shrek

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian lantas memberikan tanggapan atas hasil akhir dari kasus mereka.

Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'TANGGAPAN FAIRUZ A RAFIQ TERKAIT HASIL AKHIR TRIO 'IKAN ASIN'' Selasa (14/04/2020).

"Mungkin kebohongan bisa menutupi kebenaran tapi tidak bisa menghilangkannya.

Cuma masalah waktu semua ini terungkap.

Alhamdulillah hari ini Allah membuka semuanya," ujar Sonny.

Suami Fairuz tersebut menegaskan dengan putusan tersebut trio ikan asin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Dari putusan itu terbukti ada perbuatan yang mereka lakukan yang selama ini mereka sangkal.

Perbuatan yang salah, perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.

Hasil sidang putusan menyatakan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman lebih ringan.

Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved