Kriminalitas Kalteng
Berasal dari Daerah ini, Terduga Pembunuh Karyawan PT GCM Sukamara Kalteng Diamankan Polisi
Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana Selasa (14/4/2020) mengatakan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku pembunuhan
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Eitor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, SUKAMARA - Jajaran kepolisian Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, menangkap tiga orang yang diduga sebagai pembunuh Yulius Berek (23) seorang karyawan perkebunan besar swasta (PBS) Kelapa Sawit PT Graha Cakra Mulya (GCM) di Kabupaten Sukamara, Kalteng.
Informasi terhimpun menyebutkan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 04.30 Wib, setelah warga menemukan sesosok mayat yang diduga korban pembunuhan di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Sukamara.
Penemuan mayat tersebut, dari laporan warga setempat di depan warung milik Isnawiyah di Jalan Trans Kalimantan kilometer 40 Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Sukamara.
• Cara Mudah Login www.prakerja.go.id Tanpa Error, Daftar Kartu Prakerja Online Hari ini
• Foto Mata Merah Cut Syifa Jadi Sorotan Saat Ramai Digosipkan dengan Rangga Azof
• Tengah Pandemi Covid-19 Tio Pakusadewo Ditangkap, Ini Profil dan Catatan Kasus Narkobanya
Polisi pun kemudian bergerak untuk mengungkap kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait penemuan mayat yang diketahui adalah Yulius Berek, karyawan PBS Sawit dari PT GCM.
Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Selasa (14/4/2020) mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap karyawan PT GCM tersebut.
"Namun masih mendalami motif hingga terjadi pembunuhannya. Kami masih dalami kasusnya," ujarnya.
Berdasarkan Laporan Polisi yang ditembuskan ke Bidang Humas Polda Kalteng, tiga orang pelaku pembunuhan tersebut antara lain, Ordianus Hale, adalah karyawan PT GCM, Yacobus Ariance Stok warga Jalan Tabean Kelurahan Tukuneno Kecamatan Tasifeto Nusa Tenggara Barat (NTT).
Selain itu, Klementimus Takeleb warga Kota Pon Kecamatan Bibokianleu Kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi juga mengamankan, barang bukti antara lain, 1 pisau stainless yang terlepas ganggangnya, 1 ganggang pisau warna putih, 1 baju warna putih dengan tulisan Insight telah belumuran darah, 1 celana pendek warna putih corak hitam biru dan 1 batu dengan bercak darah.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, menangkap pelaku melalui unit Reskrim Polsek Permata Kecubung beserta unit Intelkam Polsek Permata Kecubung diback-up Tim Resmob Polres Lamandau dan Polres Sukamara.
Ketiganya, diduga melakukan pengeroyokan atau pembunuhan terhadap korban Yulius Berek hingga tewas.
"Mereka dikenakan Pasal 338 KUH Pidana Junto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan,"
banjarmasinpost.co.id / Faturahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tiga-pelaku-diduga-sebagai-pembunuh-yulius-berek-selasa-1442020.jpg)