Berita Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar Belum Putuskan THR, Begini Penjelasan Sekda

Pemkab Banjar belum memutuskan kebijakan mengenai penetapan dan pembayaran tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13 bagi ASN

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
HM HILMAN ST MT, Sekda Banjar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah saat ini melemah terdampak mewabahnya virus corona atau covid-19.

Begitu juga yang dialami Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Karena itu pula hingga saat ini Pemkab Banjar belum memutuskan kebijakan mengenai penetapan dan pembayaran tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13 bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Termasuk bagi pegawai non-ASN lainnya.

Kondisi Putri Titi DJ, Stephanie Poetri Terjebak di Amerika Saat Wabah Covid-19

Penampakan Makam Glenn Fredly Beberapa Hari Setelah Meninggal, Fan Berdatangan

Pernah Ditangkap di Tahun 2017, 2020 Tio Tertangkap Lagi Kalau Marcello Akui Jera

"Terkait hal tersebut, saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Banjar HM Hilman ST MT, Selasa (14/4/2020).

Top manager birokrasi di lingkup Pemkab Banjar ini menuturkan mengenai THR dan gaji ke-13 biasanya diterbitkan dalam keputusan presiden (Keppres).

Ini yang menjadi petunjuk untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Jadi, bukan kebijakan pemkab terkait gaji," tandansya.

Hilman mengatakan pihaknya mesti menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengingat pendapatan terkoreksi menurun secara signifikan.

Mulai dana dari transfer pemerintah pusat maupun pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu memaksa pemerintah daerah, termasuk Pemkab Banjar melakukan rasionalisasi belanja.

Sebagian anggaran dialihkan untuk menopang penganggaran dalam upaya menanggulangi covid-19.

Dikatakannya, rasionalisasi anggaran untuk dialihkan guna penanganan covid-19 tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ nomor 177/KMK.072020.

Keputusan Bersama tertanggal 9 April 2020 tersebut mengatur tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved