Berita HSS
DPRD HSS Cari Solusi untuk Lulusan PPG, Pertimbangkan Usulan PPPK Paruh Waktu
Kedatangan Forum Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Se-Indonesia domisili Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ke DPRD setempat
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kedatangan Forum Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Se-Indonesia domisili Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ke DPRD setempat disambut anggota Komisi I.
Sekitar 20 warga ini, menyampaikan sejumlah aspirasi dan audiensi ke pihak DPRD terkait keinginan mereka, sebagai lulusan PPG Prajabatan, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dengan pertimbangan yang telah dibawa dan diserahkan ke pihak terkait, Senin (15/9/2025).
Menanggapi audiensi dan aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi I, Rahmad Iriadi yang menyambut kedatangan mereka menyampaikan, telah menjadi hak bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke gedung rakyat.
Namun, pihaknya mengakui masih mempelajari formasi dan tuntutan yang disampaikan tersebut, terutama keinginan agar diangkat menjadi paruh waktu dengan alasan, telah mengukir seleksi PPPK tahap 2, tetapi tidak lulus.
Baca juga: Jangan Lewat Calo, Begini Syarat Urus SKCK PPPK Paruh Waktu di Polres Tapin
Baca juga: Datangi DRPD, Lulusan PPG Prajabatan HSS Minta Pertimbangkan sebagai PPPK Paruh Waktu
“Sebagaimana, daerah kita (HSS) tergantung kemampuan keuangan daerah, mereka bukan honorer tapi lulus dan dapat sertifikasi TPG dari program Kementerian untuk DAPODIK tadi. Bisa dibilang jalur kilat dan dilindungi UU atau resmi, makanya kita dengarkan aspirasi ini,” ungkapnya, Senin (15/9/25).
Apalagi dalam edaran Kemenpan RB, paruh waktu bagi PPG ini tercantumkan yang bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 hal pengusulan PPPK paruh waktu di poin C iii.
“Mereka ini semua terdaftar di pusat. Namun, sekali lagi, kita ini tergantung kemampuan keuangan daerah. Aturan Kemenkeu bahwa penyerapan belanja pegawai harus dibawah 30 persen, sedangkan kita saat ini sudah 33 persen. Adanya pengangkatan paruh waktu tadi,” bebernya.
Rahmad, meminta agar lulusan PPG Prajabatan tadi bersabar dulu untuk mencarikan solusi, meski menurutnya salah satu solusi yang terpikirkan, mereka mengganti para guru yang telah pensiun. Diupayakan sesuai regulasinya, sehingga dapat mengajar.
“Memang ada beberapa hal lagi lainya, tapi kita lihat situasi dan upayakan terlebih dahulu,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala BKPSDM HSS, Kamidi mengungkapkan mereka lulusan PPG, memang ada pengkhususan saat seleksi di 2024 kemarin.
“Mereka bukan tenaga non-ASN tetapi diperkenankan ikut seleksi, kebetulan tidak semua bisa terakomodir, hanya ada dua. Sisanya tidak bisa,” terangnya.
Menurutnya, solusi tentu tetap diupayakan dan masih ada. Namun, saat ini pihak Disdikbud masih melakukan mapping budgeting untuk hal itu, mengingat di pusat ada kebijakan bagi PPG ini.
Diberitakan sebelumnya, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendatangi DPRD HSS, menyampaikan aspirasi mereka.
Mereka yang datang berjumlah sekitar 20 orang ini, merupakan perwakilan yang tergabung dalam Forum PPG Prajabatan Se-Indonesia domisili Kabupaten HSS, untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan keinginan ke wakil rakyat, Senin (15/9/2025).
Sebagai lulusan PPG Prajabatan yang telah berkesempatan mendaftar tes PPPK di tahap 2 di HSS (R5). Ada empat poin penting dengan tujuh pertimbangan yang telah dirangkum mereka, bentuk aspirasi dan diserahkan ke DPRD serta instansi terkait, agar mereka bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)
Datangi DRPD, Lulusan PPG Prajabatan HSS Minta Pertimbangkan sebagai PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu di HSS Telah Diumumkan, Segini Total dan Rinciannya |
![]() |
---|
Viral Kondisi Memprihatinkan Jembatan Karang Rati HSS, Besi Pembatas Hilang Diduga Dicuri |
![]() |
---|
Kejuaraan Karate Antar Pelajar HSS Berakhir, Sebagian Peserta Akan Ikuti Even Piala Panglima TNI |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Karateka Antar Pelajar Bupati HSS Cup, Adu Kemampuan Kata dan Kumite |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.