Berita HSS
PPPK Paruh Waktu di HSS Telah Diumumkan, Segini Total dan Rinciannya
PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah diumumkan. Ini total dan rinciannya
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah diumumkan.
Pengumuman dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSS melalui Panitia Seleksi Instansi Daerah Pengadaan Pegawai ASN bernomor 800.1.13/2/2159/BKPSDM tentang pengadaan PPPK paruh waktu.
Berdasarkan pengunguman tersebut yang merujuk Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 pengusulan PPPK Paruh Waktu, dan surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6 Tahun 2025 tanggal 4 September 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu, dengan jumlah alokasi sebanyak 790 orang.
Rincian PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN, sejumlah 18 orang, terdiri guru 4 orang, kesehatan 1, teknis 13.
Baca juga: Angkat 1.883 PPPK Paruh Waktu, Pemko Banjarmasin Buka Pengumpulan Berkas Hingga 22 September
Sementara, PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan BKN, sejumlah 772 orang, terdiri, guru 36 orang, kesehatan 8, teknis 728.
Pengunguman tersebut juga mencantumkan nama dan instansi dan lokasi kebutuhan, Senin (15/9/2025).
Kepala Bidang (Kabid) ADIK ASN Mahmudah, melalui Pengolah Data dan Informasi BKPSDM HSS, Hidayatullah yang di konfirmasi Banjarmasinpost.co.id menjelaskan mereka yang masuk PPPK paruh waktu statusnya R3 (tahap I tetapi tidak lulus, karena formasinya sudah penuh dari database BKN) dan R3 T (Tampungan, database BKN tapi mengikuti seleksi CPNS) dan terbanyak dari R4 (ikut tahap II tapi tidak lulus).
“Ini yang masuk dalam PPPK paruh waktu. Kalau yang banyak itu dari tahap II tadi, mereka tidak lulus, khusus tahap II, ya. Semua yang masuk tidak lagi mengikuti tes, karena sebelumnya sudah melaksanakan tes, hanya saja melengkapi berkas administrasi untuk pengusulan,” terangnya.
Saat ini proses pemberkasan tetap berjalan bagi PPPK paruh waktu, termasuk wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kelengkapan dokumen wajib dan tambahan dari instansi tempat penugasan masing-masing.
Baca juga: 6.420 Honorer Pemprov Kalsel Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Upah yang Diterima
“Seperti, surat rencana penempatan. Kemudian penempatan, kan sudah ada diumumkan. Mayoritas sesuai tempat mereka bekerja semula. Bisa berubah atau bergeser, karena ada penyesuaian, jika suatu instansi tersebut kosong dan memerlukan pegawai tersebut, sedangkan dilain lebih, sehingga ditarik,” bebernya.
Namun, pihaknya mengingatkan, saat pengisian DRH dan kelengkapan dokumen lainnya tetap berhati-hati.
“Misalny pengisian nama itu, harus sama dengan di ijazah, harus tepat,” sampainya.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK Paruh Waktu
Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)
Kalimantan Selatan
Viral Kondisi Memprihatinkan Jembatan Karang Rati HSS, Besi Pembatas Hilang Diduga Dicuri |
![]() |
---|
Kejuaraan Karate Antar Pelajar HSS Berakhir, Sebagian Peserta Akan Ikuti Even Piala Panglima TNI |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Karateka Antar Pelajar Bupati HSS Cup, Adu Kemampuan Kata dan Kumite |
![]() |
---|
Lengkapi Syarat PPPK, Warga HSS Antre SKCK, Polres Buka Pelayanan Sampai Minggu |
![]() |
---|
Haul Ke-190 Datu Balimau di HSS Digelar Dua Hari, Pengendara Diimbau Lewat Jalur Alternatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.