Berita Banjarbaru
Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer di Banjarbaru Mengadu Nasib ke DPRD
Sejumlah tenaga honorer di Kota Banjarbaru mengadu ke DPRD Banjarbaru. Ini karena mereka tak masuk formasi PPPP Paruh Waktu
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Buntut tidak masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sejumlah tenaga honorer di Kota Banjarbaru mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru.
Tenaga honorer mulai dari pustakawan, tata usaha hingga penjaga sekolah mengadu ke wakil rakyat Banjarbaru dengan membawa aspirasi terkait nasib mereka.
Kedatangan mereka pada Selasa (16/9/2025), disambut langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, Ketua Komisi 1 DPRD, Ririk Sumari Restuningtyas. Audiensi itu juga dihadiri langaung Kepala Dinas Pendidikan Banjarbaru, Dedy Suetoyo.
Perwakilan tenaga honorer, Syafiah Sari Hartati mengatakan bahwa ia dan sejumlah pustakawan hingga penjaga sekolah tidak masuk dalam PPPK paruh waktu.
Mereka meminta agar nasib para tenaga honorer dapat diperjuangkan. Baik diangkat PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMP Kalsel, Pemprov Angkat 6.420 Tenaga Honorer
Baca juga: drg Ellyana Trisya Ditetapkan Jadi Ketua IKA UNAIR Kalsel,Silaturahmi Alumni Dihadiri Gubernur Jatim
Syaridah mengaku sudah 18 tahun menjadi tenaga honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Cempaka. Bahkan menurutnya ada yang sudah menjadi honorer selama 19 tahun, 21 hingga 22 tahun.
“Rata-rata di atas 7 tahun, terutama penjaga sekolah, karena di SD tidak ada lagi yang daftar CPNS,” ujarnya.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera yang menerima para tenaga honorer mengungkapkan, sulitnya para tenaga honorer untuk mengisi formasi PPPK paruh waktu dikarenakan regulasi yang telah berjalan di tahun sebelumnya.
Politikus Partai Golkar ini berjanji, pihaknya akan mencari solusi terkait kejelasan status para tenaga honorer. Secara garis besar, para tenaga honorer bisa mendapat status PPPK paruh waktu jika sesuai formasi.
“Kami harapkan dari aspirasi ini, dan beberapa masukan yang kami sampaikan bisa ditindaklanjuti, khususnya sesuai tupoksi DPRD. Daerah bisa tetap mengangkat kalau formasi itu dibutuhkan. Ini bicara di waktu berbeda karena mereka sudah dari tahun 2022 mengikuti tes,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 49 Kg Sabu dan 55 Ribu Ekstasi, 2 Pelaku Diringkus di Halaman Hotel |
![]() |
---|
Petugas Bank Sampah di Banjarbaru Dijanjikan Insentif, Wali Kota Lisa:Agar Lebih Aktif Kelola Sampah |
![]() |
---|
Calon Sekda Banjarbaru Mengerucut, Ini Daftar Lima Kandidat yang Ikuti Seleksi Tahap Berikutnya |
![]() |
---|
Karhutla di Kalsel Terbantu Kemarau Basah, Ini Kata BPBD Soal Perpanjangan Siaga Darurat |
![]() |
---|
Penerbangan Banjarmasin-Kuala Lumpur Jadi Penentu, Keterisian Penumpang Minimal 80 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.