Nasional
Surat Stafsus Milenial Andi Taufan kepada Para Camat Dinilai Berpotensi Jadi Tindak Pidana Korupsi
Surat staf khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra dinilai sarat akan kepentingan.
EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, surat staf khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, sarat akan kepentingan.
Surat berkop Sekretariat Kabinet itu berisi permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
"Ini surat aneh ya karena terbuka sekali permainan kepentingannya," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Feri mengatakan, dalam peristiwa ini, nuansa konflik kepentingan sangat kental karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi pribadi.
Padahal, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.
Feri juga menyebut bahwa tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.
Selain itu, menurut dia, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dilakukan melalui mekanisme penunjukkan.
"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," ujarnya.
Feri mengatakan, jika peristiwa ini motifnya adalah untuk mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, maka dapat digolongkan sebagai tindak korupsi sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Jika hal ini dilakukan di tengah bencana, ancamannya bisa 20 tahun atau bahkan hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan pribadi di tengah penderitaan publik.
"Harusnya dipecat karena ini akan membuat citra istana terkesan memanfaatkan keuntungan di tengah bencana," kata Feri.
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.
Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Andi menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," lanjut dia.
Saat mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia, Andi Taufan bermaksud untuk bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.
Menurut dia, hal itu dapat dilakukan melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinannya.
Dukungan tersebut murni atas dasar kemanusiaan dan menggunakan biaya Amartha serta donasi dari masyarakat yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan yang diberikan itu dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.
"Saya akan terus membantu pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19. Bekerja sama dan bergotong royong dengan seluruh masyarakat, baik pemerintah, swasta, lembaga, dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi Covid-19 dengan cepat," papar Andi Taufan.
"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," lanjut dia.
Untuk diketahui, Andi Taufan mengirim surat kepada semua camat di Indonesia dengan menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet RI.
Dalam surat tersebut, Andi memperkenalkan dirinya kepada semua camat di Indonesia selaku Staf Khusus Presiden.
Ada dua hal yang menjadi fokus Andi untuk diperhatikan para camat. Pertama, Amartha akan melakukan edukasi seputar Covid-19.
Petugas lapangan Amartha disebut akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa soal tahapan penyakit Covid-19 beserta cara-cara penanggulangannya.
Kedua, Amartha juga akan mendata kebutuhan APD di puskesmas atau layanan kesehatan lainnya di desa agar pelaksanaannya berjalan lancar.
Belakangan, surat tersebut dikecam sebagian warganet. Mereka berpendapat, tindakan itu melibatkan perusahaan pribadi, apalagi sampai mengirimkan surat ke camat untuk membantu aktivitas perusahaannya merupakan hal yang tidak pantas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Stafsus Andi Taufan Dinilai Sarat Kepentingan, Berpotensi Jadi Tindak Korupsi"
