Berita Tanahbumbu

Tak Dapat THR, Pejabat Tanahbumbu Ini Ikhlas Kehilangan Rp 7 Juta

Kepala Bappeda Tanbu HM Damrah sudah mengetahui adanya instruksi tidak dibayarkannya THR pejabat negara hingga eselon I dan II.

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
Kepala Bappeda Tanahbumbu HM Damrah 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Presiden Joko Widodo telah mengintruksikan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan cair. Namun yang hanya menerima adalah ASN, TNI dan Polri dengan level eselon III ke bawah.

Di luar atas itu, tidak mendapatkan THR. Mulai pejabat negara, kepala daerah, DPRD Kabupaten, hingga pejabat eselon I dan II. Tidak kecuali pejabat-pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanahbumbu.

Bahkan kabar tidak dibayarkannya THR selevel dimaksud telah diketahui sebagian besar pejabat eselon II setingkat kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Tanahbumbu.

Diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) HM Damrah, mengatakan sudah mengetahui adanya instruksi tidak dibayarkannya THR pejabat negara hingga eselon I dan II.

Tidak Ada THR & Gaji ke 13 untuk ASN Eselon I & II Tahun Ini, Ini Penjelasan Menkeu

Pemkab Banjar Belum Putuskan THR, Begini Penjelasan Sekda

Gaji ke-13 dan THR PNS Ada di APBN 2020, Tapi Baru Golongan Ini Pasti Dapat

Diakui, tidak dibayarkan THR pejabat selevel dimaksudkan. Damrah memahami, karena kondisi negara saat ini mengalami bencana nasional non-alam pandemi Virus Corona (Covid-19).

"Ya, kita prihatin semua memang negara ini bisa berhemat," kata HM Damrah kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (15/4/2020).

Menyusul adanya bencana nasional, sehingga banyak sekali kebutuhan-kebutuhan yang tidak terduga. Sementara pemerintah harus menomor satukan keselamatan rakyat, masyarakat sehingga menuntun semua untuk bersatu padu.

"Termasuk tadi (THR). Kita harus rela dan ikhlas," ucap Damrah.

Biasanya pejabat negara dan selevel dimaksud, biasanya bisa menikmati dengan mendapatkan THR. Harus di ikhlas, karena kondisi negara saat ini setelah adanya wabah Covid-19.

Lanjut Damrah, sebelumnya kondisi wabah terjadi. THR didapat sebesar satu bulan gaji termasuk tunjangan-tunjangan berkisar lebih kurang Rp 7 juta.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Tanahbumbu HM Alpiya Rakhman mengakui, sudah mendapat kabar tidak dibayarkannya THR pejabat negara dan selevel kepala daerah hingga eselon I dan II.

Cara Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan, dari Kartu Prakerja hingga THR dan Gaji ke-13

Gaji ke-13 dan THR ASN Golongan I, II dan III Dibayar, Segini Besarannya

Politisi partai Gerindra ini, pun tidak mempersoalkan. Mengingat kondisi negara terjadi saat ini. "Saya tidak masalah. Dengan kondisi negara saat ini kita harus saling bahu membahu untuk mengatasi permasalahan yang memang sama-sama kita hadapi," ujar Alpiya kepada banjarmasinpost.co.id.

Instruksi ini, lanjut Alpiya akan disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Tanahbumbu. "Apapun itu kita pasti mengikuti Perpes yang akan keluar mengenai THR ini," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved