Wabah Virus Corona

10 Juta Keluarga Miskin Terdampak Covid 19 di Desa Juga Dapat BLT

Sekitar 10 juta keluarga miskin di desa yang terdampak Covid-19 akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah terhitung sejak April.

Kominfo Kabupaten Banjar
Sejumlah fakir miskin penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) mengikuti sosialisasi bansos tersebut, Selasa (8/10). 

Editor: Anjar Wulandari 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sekitar 10 juta keluarga miskin di desa yang terdampak Covid-19 akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. BLT dana desa ini akan disalurkan selama tiga bulan terhitung sejak April 2020. 

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp 21 triliun dari total pagu Dana Desa 2020 yang sebesar Rp 72 triliun. 

Menurut Dirjen DJPK Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, saat ini jumlah keluarga miskin yang akan menerima BLT Dana Desa diperkirakan sekitar 10 juta keluarga. “Targetnya sekitar itu, tapi bisa bertambah sejalan dengan data yang masuk dari Kementerian Desa,” ujar Astera dilansir dari Kontan.co.id, Kamis (17/4/2020).

Sukamta Minta Dana Desa Digeser untuk Covid-19, Terapkan Padat Karya

Dana Desa Dibolehkan untuk Pencegahan Covid-19, Syaratnya Ini

 

Besaran BLT Dana Desa yang akan diterima adalah sebesar Rp 600.000 per keluarga penerima per bulan selama tiga bulan, sehingga total BLT Dana Desa untuk setiap keluarga miskin di desa sebesar Rp 1,8 juta.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Aturan tersebut menyisipkan kegiatan kesiapsiagaan dan penanganan bencana alam maupun bencana nonalam sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2020.

Bencana nonalam yang dimaksud berupa pandemi Covid-19, pandemi flu burung, wabah cholera, dan/atau penyakit menular lainnya.

Pada ayat 2 pasal 8A, beleid tersebut menyatakan bahwa penanganan dampak pandemi Covid-19 dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keluarga miskin yang berhak menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.

Adapun, penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) setiap bulannya.

“Kemendes masih terus melakukan pendataan. Segera setelah datanya masuk, harapannya dalam waktu dekat akan disalurkan,” tandas Astera.

Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga telah mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai (BLT).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

"Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam video conference, Selasa (14/4).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved