Nasional
Besaran THR ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Akhirnya Diungkap BKN, Ini Jadwal Pencairannya
Kisaran besaran THR ASN, Polri, TNI dan pensiunan akhirnya diungkap Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rencananya jadwal pencairan sebelum lebaran.
Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akhirnya memastikan bahwa THR ASN, termasuk TNI, Pensiunan dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun, pencairan THR ASN tersebut hanya berlaku untuk eselon III ke bawah. Berapa kisaran besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima untuk ASN, TNI dan Polri, pensiunan? BKN akhirnya memberikan jawabannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono menjelaskan THR yang didapat tidak sama dengan tahun sebelumnya. THR ASN termasuk TNI, Pensiunan dan Polri yang akan diberikan hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
• Heboh 46 Tenaga Medis RSUD dr Kariadi Terpapar Virus Corona, Ganjar Pranowo Ungkap Kondisi Mereka
• Peluang Pelanggan 1.300 VA Dapat Token Listrik Gratis PLN, Ini Cara Mudah Login di www.pln.go.id
• Login www.prakerja.go.id, Cara Alternatif Daftar Kartu Prakerja di prakerja.kemnaker.go.id
"THR ini gaji pokok dan tunjangan, tapi bukan tunjangan kinerja," ujar Paryono kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Paryono menegaskan, selain ASN, TNI dan Polri dengan eselon III ke bawah, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Menurut keterangan bu Menteri Keuangan (Menkeu) yang dapat THR adalah yang eselon III ke bawah, jadi eselon I dan II tidak dapat," ujar Paryono.
Selain itu, THR juga tidak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.
Sebab, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggara THR untuk penanganan virus corona.
Saat disinggung terkait dengan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Paryono belum bisa memastikan lebih lanjut. Pasalnya sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Untuk pencairannya nunggu surat dari Kemenkeu," katanya lagi.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pemberian THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada saat sebelum anak kembali masuk ke sekolah setelah libur semester.
Menurutnya waktu pencairan ini diharapkan dapat digunakan oleh orangtua untuk membayar keperluan sekolah anak.
Di sisi lain, pada tahun sebelumnya juga disinggung mengenai alokasi APBN yakni sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13, serta pensiunan.
Diketahui, nominal tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.