Wabah Virus Corona
Bolehkah Mem-PHK Karyawan Imbas Covid-19? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ini
Bagaimana hukum mem-PHK karyawan karena alasan lockdown Covid-19? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan
Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Apa hukumnya memberhentikan karyawan karena alasan lockdown Covid-19 Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Merebaknya Virus Corona atau Covid-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian global.
Termasuk banyaknya pegawai yang terpaksa dirumahkan atau di PHK karena perusahaan mereka tak bisa lagi memberikan gaji.
Sejumlah selebriti tanah air juga melakukan tindakan serupa.
Mereka terpaksa memberhentikan karyawan karena pekerjaan mereka di dunia hiburan tersendat bahkan berhenti sama sekali.
• Pada Ustadz Abdul Somad, Jusuf Kalla Ingatkan Ini Saat Masjid Ditutup Imbas Wabah Covid-19
• Jadwal Lengkap Ramadhan 1441 H Di Banjarmasin dan Kota Besar Lainnya di Indonesia
Lalu bagaimana hukum memberhentikan karyawan di masa wabah corona atau covid-19 ini?
Dalam ceramahnya yang dibagikan di akun Instagram Ustadz Abdul Somad (UAS), Minggu (12/4/2020) ia mendapatkan pertanyaan tentang hukum orang yang memberhentikan karyawan karena covid 19.
"Ustadz apa hukumnya memberhentikan karyawan karena lockdown, dan saya tak sanggup memberikan pesangon karyawan karena pailit, apakah di akhirat nanti saya akan dituntut," begitu bunyi pertanyaan tersebut.
“Laa Yukallifullaahu Nafsan Illa Wus'ahaa...”
"Allah tidak akan membebani hambanya di luar kemampuannya," buka Ustadz Abdul Somad.
UAS pun membagikan sikap yang harus dilakukan para pemimpin usaha dalam beberapa tingkatan.
"Yang paling bagus, level yang paling tinggi, kalau ada dana emergency, wahai pengusaha-pengusaha, tetap gaji walaupun mereka tidak kerja," ujar UAS.
Level kedua dijelaskan Ustadz Abdul Somad bisa dilakukan lewat jalan Work From Home.
"Yang nomor dua, level dua, beri mereka pekerjaan yang bisa dibawa ke rumah. tetap digaji dan pekerjaannya dilakukan di rumah," tambahnya.
"Level 3, kasih gaji sesuai dengan kemampuan. Misal karyawan selama ini buat sepatu satu bulan 20 pasang. Kasih dia cuma (buat) sepuluh, gajinya kasih setengah."