Kriminal Hulu Sumgai Tengah

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Petugas Polres HST di Teras Rumah

Penangkapan saat petugas Polres Hulu Sumgai Tengah, Kalsel, mendapatkan informasi bahwa di Desa Kambat Utara terjadi transaksi sabu.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
POLRES HULU SUNGAI TENGAH UNTUK BPOST GROUP
Safrudin (kiri) dan Muhammad Sahrani (43), warga Desa Kambat Utara, Kecamatan Pandawan, kini ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Kamis (16/4/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres HST, Rabu (15/4/2020) pukul 14.30 Wita.

Dua orang tersebut, yakni Safrudin (41) dan Muhammad Sahrani (43), keduanya merupakan warga Desa Kambat Utara,  Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

Penangkapan saat petugas mendapatkan informasi bahwa di Desa Kambat Utara terjadi transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Safrudin.

Barang bukti yang diamankan, paket tiga sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,29 gram, 0,30 gram, 0,26 gram.

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 310.000, kotak rokok, timbangan berwarna hitam, korek, celana jins, turut diamankan.

Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Aparat Polres HST di Dua Tempat Berbeda

Bungkus Sabu Dengan Tisu, Mahasiswa Ini Diamankan Satresnarkoba Polres HST

Operasi Antik Intan 2019, Polres HST Sita 104 Butir Charnophene dan 5,78 Gram Sabu

Gagal Bertransaksi Sabu di Depan SD, Ahmad Zaini Diamankan Satres Narkoba Polres HST

Sedangkan pada saat polisi hendak mengamankan Munammad Sahrani, tersangka yang sedang duduk di depan teras rumah tetanggga sempat lari ke belakang rumah.

Tapi kemudian, polisi berhasil meringkusnya dan dalam pengeledahan ditemukan sembilan paket sabu dengan berat total 2,24 gram.

Penangkapan Sahrani merupakan pengembangan dari penangkapan Sahrudi.

Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda MHusaini, membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. Selain itu risiko hukuman berat menanti," pesannya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved