Wabah Corona di Kalsel
Ini Seruan MUI, Kemenag dan DMI Kalsel Selama Masa Pandemi Covid-19
Wabah Covid-19 telah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kalsel yang hingga saat ini belum menurun.
Penulis: Syaiful Anwar | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARMASIN - Ummat Islam diserukan agar jangan melaksanakan tarawih berjemaah dan aktivitas lainnya selama bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020 H di masjid, musala dan langgar.
Seruan bersama ditandatangani Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, KH Husin Naparin, Kepala Kemenag Kalsel, H Noor Fahmi dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kalsel, Pangeran HG Rusdi Effendi AR, tertanggal 15 April 2020, nomor 16/DP-P/MUI-KS/SR/IV/2020, nomor : 781/Kw.17.1-5/H.M.01/4/2020, nomor :002/Pw.DMI-KS/IV/2020.
Isinya, tentang pedoman pelaksanaan salat berjemaah, salat Jumat, ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idulfitri 1441 H/2020 Masehi, dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut Sekretaris Umum MUI Kalsel, HM Fadhly Mansoer, wabah Covid-19 telah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kalsel yang hingga saat ini belum menurun.
• BREAKING NEWS : Jumlah Positif Covid-19 di Kalsel Terus Naik, Banjarbaru Dua Kali Lipat
• Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Provinsi Kalsel Diperpanjang Hingga Akhir Mei 2020
• Ditlantas Polda Kalsel Bagikan Ratusan APD dan Masker ke RS dan Puskesmas
Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, MUI Provinsi Kalsel dan Dewan Masjid Indonesia Kalsel menyampaikan Seruan Bersama:
1. Umat Islam di Provinsi Kalsel wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalsel dalam percepatan dan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di daerah masing-masing.
2. Mengajak umat Islam di Provinsi Kalsel agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tobat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak selawat, sedekah, amar ma'ruf nahi mungkar dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan dihindarkan dari musibah wabah Covid-19.
3. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar, menjaga kesehatan dan melaksanakan phisical distancing atau menjaga jarak fisik dengan orang lain, serta social distancing.
4. Untuk sementara tidak melalsanakan ibadah salat Jumat di masjid dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat/rumah masing-masing, sampai dengan penyebaran virus corona dapat diatasi, aman terkendali, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
5. Tidak melaksanakan salat tarawih berjemaah di mesjid, atau langgar atau musala selama bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020 M. Cukup dilaksanakan di rumah masing-masing mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalsel. Khusus untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H akan diberitahukan kemudian sesuai kebijakan MUI Pusat dan Kementerian Agama RI.
6. Tidak melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan dan kegiatan syiar Ramadhan, seperti buka puasa bersama (ifthor Jama'i), takbir keliling, pesantren kilat, peringatan nuzulul Quran dalam bentuk tablig akbar yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di masjid maupun mushola.
7. Kegiatan silaturrahmi/halal bihalal Hari Raya Idulfitri 1441H/2020 M, agar dilaksanakan secara daring atau online.
8. Mengajak umat Islam di Provinsi Kalsel untuk tetap berada di tempat atau daerah masing-masing dan tidak melakukan perjalanan keluar daerah (mudik) hingga keadaan normal kembali, kecuali dalam kondisi darurat.
9. Mengajak umat Islam di Provinsi Kalsel agar tetap tenang, tidak panik, serta tidak memborong/menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker serta tidak menyebarkan informasi hoaks yang berkaitan dengan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/masjid-mujahidin-di-jalan-ph-m-noor-kota-barabai-hu-lat-jumat-sesuai-imbauan-mui-setempat.jpg)