Kriminal Tabalong
Tersangka Saksikan Sabu dan Ekstasi Diblender di Polres Tabalong
Jumlah barang bukti keseluruhan seberat 9,98 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 6 tablet narkotika jenis ekstasi dimusnahkan Polres Tabalong, Kalsel.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
foto reni
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemusnahan barang bukti narkotika digelar Polres Tabalong bersama dengan Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas kesehatan Kabupaten Tabalong dan penasihat hukum tersangka, Kamis (16/4/2020).
Kegiatan itu bertempat di depan ruang kerja satresnarkoba Polres Tabalong, Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Kamis (16/04/2020) siang.
Pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Zaenuri, SH.
Kali ini pemusnahan barang bukti terhadap tersangka Nurdin yang terjadi pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Jumlah barang bukti keseluruhan seberat 9,98 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 6 tablet narkotika jenis ekstasi.
Guna proses pemeriksaan di laboratorium BPOM Banjarmasin disisihkan seberat 0,40 gram sabu dan sebutir ekstasi untuk barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung.
Sehingga, barang bukti yang dimusnahkan seberat 9,58 gram sabu dan 4 butir ekstasi.
Barang bukti dicampur dengan sabun cair, lalu diblender dan kemudian dibuang ke lubang kloset.
Kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh tersangka.
Maksud dan tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah dalam rangka pelaksanaan pasat 91 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dalam waktu paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
"Kami akan terus berupaya untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut di Tabalong," ujarnya.
(Banjarmasipost.co.id/Reni Kurniawati)
